SUNGAIPENUH,GEGERONLINE,CO.ID-Pengerjaan proyek Rehab Daerah Irigasi (D.I) Sungai Bangko, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, yang dikerjakan oleh CV. RAMARIRI senilai Rp 599,999,000 bersumber dari dana APBD tahun anggaran 2022 terindikasi korupsi.
Hal tersebut disampaikan Doni Ketua umum LSM respect kepada Gegeronline Rabu (22/02/2023) mengatakan, berdasarkan hasil investigasi kami dilapangan ditemukan adanya kasus dugaan korupsi pada pelaksanaan pekerjaan proyek Rehab Daerah Irigasi Sungai Bangko, Kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh, ujar Doni.
Selain itu, juga ditemukan dilapangan kualitas pekerjaan tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), akibatnya anggaran biaya yang terserap tidak sesuai dengan besaran volume pekerjaan yang dilaksanakan.
Seperti dalam gambar terdapat pekerjaan balok skor bertulang dan lantai kenyataan di lapangan pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan alias (piktif). Selain itu, pada item pekerjaan campuran perbandingan beton untuk lantai dan dinding yang terlihat rapuh.
Hal ini dapat berpengaruh terhadap kekuatan dan daya berdiri bangunan tersebut yang dikhawatirkan tidak dapat bertahan lama sebagaimana umur konstruksi yang telah direncanakan” ujar Doni
Untuk itu, kami sangat berharap kepada Kepala Dinas pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sungai Penuh agar ebih jeli dan profesional dalam melakukan pengawasan serta tindakan tegas terhadap untuk menghindari kerugian keuangan negara di Kota Sungai Penuh. (DD)