SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID- Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kembali melakukan pemeriksaan kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021 yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,9 Miliar.
Kali ini, Asraf mantan PJ Sekda Kabupaten Kerinci diperiksa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh sebagai saksi 3 Orang tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci yang kini sedang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh, masing – masing, AD Eks Sekwan, BN selaku PPTK dan LL dari KJPP.
“Benar hari ini saya telah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kerinci. Mudah – mudahan keterangan yang saya sampaikan kepada penyidik dapat meringankan ketiganya (tersangka),” ujar Asraf sebelum menaiki mobil dinas BH 36 Selasa (28/02/2023).
Sebelum menjabat Kadis ketahanan pangan Provinsi Jambi, Asraf merupakan Pj Sekda Kabupaten Kerinci. Dia diperiksa selama 1,5 jam dimulai pukul 9:30 WIB hingga pukul 11:30 WIB. (DD)