SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh melalui Dinas Perhubungan (Dishub) diminta masyarakat untuk segera mengumumkan jumlah titik parkir resmi kepada masyarakat luas sesuai dengan ketentuan hukum dan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasalnya, masyarakat luas belum mengetahui mana titik parkir yang resmi dan mana titik parkir yang tidak resmi (illegal) dalam wilayah Kota Sungai Penuh.
Berdasarkan informasi yang diperoleh adanya sejumlah titik lokasi parkir dalam wilayah Kota Sungai Penuh yang diduga liar dan ilegal. Hal ini dapat dilihat dari tidak adanya papan nama informasi parkir resmi. Selain itu, Juru parkir (Jukir) tidak memberikan karcis resmi dari instansi terkait Kepada pengendara roda dua dan empat yang telah membayar uang parkir.
N. Hendra Gandi salah satu warga Kota Sungai Penuh, kepada Gegeronline Jum’at (03/03/2023) menyebutkan, kami melihat sejumlah titik parkir di dalam wilayah Kota Sungai Penuh yang diduga illegal, sebutnya.
Terkait hal tersebut dirinya minta kepada pihak Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh untuk segera melakukan penertiban dan mengumumkan kepada masyarakat luas jumlah titik parkir resmi, pintanya.
Dafri Kadis Perhubungan Kota Sungai Penuh saat dikonfirmasi mengatakan, untuk saat ini belum ditentukan, untuk lebih jelasnya konfirmasi dengan Kasi parkir, ungkap Dafri.
Nova Ariandi Kasi Parkir Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh membenarkan, bahwa untuk saat ini ada 21 titik parkir resmi di Kota Sungai Penuh.
“Iya, sampai saat ini ada 21 titik parkir resmi di Kota Sungai Penuh,” tandas Kasi Parkir. (DD)