SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID- Kasus dugaan Korupsi tunjangan Rumah Dinas (Rumdis) pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021 yang merugikan negara Rp 4,9 Milyar resmi dilimpahkan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Kamis (13/04/2023).
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Jasa Alek P Hutauruk, SH dikonfirmasi Gegeronline, Jum’at (14/04/2023) menuturkan, Bahwa pada hari Kamis, tanggal 13 April 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi sekira pukul 11.00 WIB, Penuntut Umum pada Bidang Pidsus Kejari Sungai Penuh melaksanakan Pelimpahan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa Adli, Benny Ismartha dan Loly Karentina, ujar Alek.
Selanjutnya, Berkas Perkara tersebut telah diterima oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi dan menunggu Penetapan Hari Sidang dari Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, terangnya.
Adapun Pasal yang disangkakan pada masing2 terdakwa adalah: Primair Pasal 2 ayat {1} Undang-undang Ho.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No.31 Tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undangundang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP; Subsidiair : Pasal 3 Undang-undang No.31 Tahun ‘1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undangundang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, tegas Kasi Pidsus.
Hal senada juga disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Andi Sugandi, SH dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp pribadinya, Jum’at (14/04/2023) membenarkan, bahwa kasus dugaan korupsi Tunjangan Rumah Dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi pada hari Kamis (13/04/2023), terang Andi.
“Iya, secara resmi pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah melimpahkan kasus dugaan korupsi Tunjangan Rumah Dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021 ke Pengadilan Tipikor Jambi, jelasnya.
Dengan telah dilimpahkannya perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor, maka dengan demikian status tiga tersangka sudah menjadi tahanan hakim Pengadilan Tipikor Jambi, tandas Andi. (DD)