Polisi Tangkap 9 Pelaku Judi Sabung Ayam di Kota Sungai Penuh

Ket Foto: Anggota Satreskrim Polres Kerinci saat Berada di Lokasi Pengrebekan Judi Sabung Ayam, Minggu 11 Juni 2023. (Dok)

SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Sat Reskrim Polres Kerinci melakukan penangkapan 9 orang pelaku Judi sabung ayam di perbatasan Kelurahan Sungai Penuh dengan Sumur Anyir, Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi, Minggu (11/06/2023).

Penggerebekan dilakukan Anggota Reskrim Polres Kerinci berjalan dramatis. Pasalnya, lokasi yang terletak di pinggir sungai itu ditutup dengan pagar seng sehingga pelaku tak bisa kabur. Hanya saja 2 orang penonton dikabar kabur meloncat ke pagar rumah orang, sehingga menyulitkan anggota mengejar hingga memberikan tembakan peringatan dengan ke arah langit.

Bacaan Lainnya

Aksi penggerebekan itu menjadi tontonan warga sekitar dan para pengguna jalan, karena Polisi mengejar pelaku hingga ke pinggir jalan.

Kapolres Kerinci AKBP. Patria Yuda Rahadian SIK, MIK melalui Kanit Pidum IPDA Hariyanto mengatakan, penggerebekan lokasi judi sabung ayam tersebut dari laporan masyarakat setempat, karena telah meresahkan warga.

“Sembilan orang diamankan, termasuk pemilik lokasi, pemasang, penonton dan juara ayam,” kata Kanit Pidum.

Adapun barang bukti diamankan, ayam jantan, 1 unit HP Oppo F3 berwarna gold dengan Imei 1 : 865249031754754, Imei 2: 865249031754747(sebagai stopwatch ), Uang tunai total 1.200.00 Pecahan 50. 000 sebanyak 16 lembar, Pecahan 100.000 sebanyak 4 lembar, 2 buah spon ( untuk pembersih luka ayam), 2 lembar bulu ayam berwarna hitam ( sebagai pembersih kerongkongan ayam) 2 lembar bulu ayam berwarna putih ( sebagai pembersih kerongkongan ayam), 3 lembar tisu ( sebagai pembersih luka ayam), 16 buah plester luka merk oke plast, 1 buah ember berawarna hitam, 1 buah tempurung berwarna coklat.

Sementara 9 Orang yang diamankan diantaranya, MAS (51) pemegang taruhan dan pemilik tempat sabung ayam, MS pemasang, KUR, HD ketiganya warga Koto Padang, ID warga Sungai Jernih, CS warga Lawang Agung, SR warga Kayu Aho Mangkak, Depati7, DAS warga kelurahan Sungai Penuh dan MAR warga Karya Bakti.

Bandar dan pemilik tempat sabung ayam
terancam 10 tahun penjara sesuai pasal 303 ayat 1 KUHP, untuk tersangka lain sekitar 4 tahun penjara. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *