SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah milik Pemkot Sungai Penuh di Renah Pandan Tinggi (RPT) Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal kembali disegel oleh warga, Senin (26/06/2023).
Berdasarkan nformasi yang diperoleh dilapangan, sampah yang dibuang ke lokasi sudah masuk ke wilayah tanah warga yang berkebun disekitar TPA sampah. Akibatnya masyarakat sekitar merasa ternganggu oleh aroma sampah yang membusuk.
“Ya, memang benar ada spanduk yang bertuliskan Dilarang Buang Sampah di RPT,” ujar salah satu sopir truk pengangkut sampah saat ditemui Gegeronline, Selasa (27/06/2023).
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Sungai Penuh saat dikonfirmasi dikantornya mengatakan, saya tidak tahu masalah itu, tanya sama Kadis langsung, ujarnya sambil bergegas meninggalkan wartawan.
“Saya kan baru disini, jadi belum tahu pasti permasalahannya” elaknya.
Diberitakan sebelumnya, Pembangunan dan Penetapan lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Renah Padang Tinggi (RPT) Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi diduga kuat menyimpang dari ketentuan hukum yang berindikasi merugikan keuangan Negara milyaran rupiah.
Pasalnya, Pemkot Sungai Penuh telah membangun TPA RPT diatas tanah yang bukan milik Aset Pemkot. Selain itu, pembangunan TPA di RPT tersebut diduga tidak memiliki izin (illegal) karena dibangun diatas tanah milik pribadi warga berinisial SN.
Parahnya lagi, TPA RPT itu diduga dibangun tanpa melalui kajian Analisis Mengenai Lingkungan Hidup (AMDAL).
Selain diduga merugikan Negara, hal ini dapat menimbulkan keresahan ditengah masyarakat dan berpotensi terjadi pencemaran lingkungan hidup karena residu sampah tidak dikembalikan secara aman, serta tingginya resiko kecelakaan kerja dan bencana longsor di lokasi TPA RPT.
Wahyu Rahman Dedi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Sungai Penuh Dikonfirmasi media ini melalui WhasApp pribadinya, Senin (03/03/2023) tidak menjawab. Hingga berita ini dipublis belum ada jawaban resmi dari Wahyu. (DD)