JAKARTA,GEGERONLINE.CO.ID-Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir resmi dilaporkan Mahasiswa Jambi ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) pada Selasa (18/07/2023) sekitar pukul 13:30 WIB.
Ahmadi Zubir dilaporkan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Jual Beli Jabatan dan Pungutan Fee Proyek di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi.
Laporan tersebut diterima oleh KPK melalui Eka Candra BU bagian Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat, Selasa (18/07/2023).
Agustia Gafar salah satu pelapor dari aktivis Mahasiswa Jambi usai menyerahkan laporan kasus dugaan korupsi Walikota Sungai Penuh kepada Gegeronline, Selasa (18/07/2023) membenarkan adanya informasi ini.
Laporan ini disampaikan langsung ke KPK pada Selasa, 18 Juli 2023 sekira pukul 13:30 WIB.
“Iya, secara resmi kita sudah melaporkan kasus dugaan korupsi Wako Ahmadi secara langsung ke KPK terkait Kepemilikan SPBU Kumun yang diduga dari hasil jual beli jabatan dan pungutan Fee proyek di lingkup Pemkot Sungai Penuh,” terangnya.
Terkait laporan pengaduan yang telah Kami sampaikan tersebut, untuk itu kami minta kepada KPK untuk segera memeriksa SPBU Kumun yang diduga merupakan harta kekayaan tidak wajar milik Wako Ahmadi Zubir. Selanjutnya melakukan penyelidikan terkait dengan bukti-bukti yang telah diserahkan langsung kepada pihak KPK, tegas Agustia.
“Iya, selain itu kami juga minta KPK agar memanggil pihak-pihak terkait lainnya yang diduga kuat terlibat dalam kasus jual beli jabatan dan pungutan Fee proyek di lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh,” harap Agustia. (DD)