Proyek Bronjong di Danau Kerinci Dikerjakan Asal Jadi, Hendri: PUPR Jambi Diminta Turun ke Lokasi

Ket Foto: Pekerjaan Bronjong Danau Kerinci Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis. (Foto BZ)

KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Proyek Bronjong Penahan tebing di Wilayah Kabupaten Kerinci tepatnya di Kecamatan Keliling Danau diduga kuat menyimpang dari ketentuan Spesifikasi Teknis dan gambar kerja yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Bukan hanya itu saja, kontraktor pelaksana tidak memasang papan nama informasi proyek di lokasi pekerjaan, sehingga Masyarakat luas tidak mengetahui apa pekerjaannya, berapa nilai kontrak, dan perusahaan mana yang mengerjakannya.

Bacaan Lainnya

Pantauan media gegeronline dilapangan Jum’at (04/08/2023) terlihat para pekerja sedang melaksanakan pemasangan bronjong di tepi jalan Danau Kerinci.

Salah satu pekerja saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa proyek ini dikerjakan kontraktor dari mudik (Semurup), tetapi ia enggan menjelaskan siapa yang dimaksud kontraktor dari mudik tersebut.

Hendri salah satu aktivis Kabupaten Kerinci saat dimintai tanggapannya mengatakan, Berdasarkan hasil investigasi dilapangan ditemukan adanya dugaan penyimpangan pada pelaksanaan proyek bronjong penahan jalan di Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi diduga dikerjakan Kontraktor pelaksana asal jadi, kata Hendri.

“Iya, pekerjaan bronjong tersebut diduga milik Dinas PUPR Provinsi Jambi yang diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi Tehnis dan RAB sehingga di khawatirkan akan tidak mampu bertahan lama dan akan menimbulkan kerusakan lebih parah terhadap penahan longsor jalan. Selain itu kontraktor pelaksana tidak memasang papan nama proyek di lokasi, ini adalah indikasi pembohongan Publik,” lanjut Hendri.

Ia menambahkan, Ada ketentuan baku yang mengatur tentang bronjong kawat yang digunakan untuk penahan jalan longsor, Bronjong kawat adalah kotak yang terbuat dari anyaman kawat baja berlapis Seng yang pada penggunaannya diisi batu-batu untuk pencegah erosi yang dipasang pada tebing-tebing, tepi-tepi sungai, yang proses penganyamannya menggunakan mesin. Acuannya adalah SNI 03-0090-1987 tentang Mutu dan Cara Uji Bronjong dan Kawat Bronjong, dan syarat bahan baku mengacu pada SNI 03-6154-1999 tentang Kawat Bronjong, lanjutnya.

Terkait hal tersebut dirinya minta kepada pihak Dinas PUPR Provinsi Jambi untuk segera turun ke lokasi proyek tersebut, Jika ditemukan adanya pelanggaran kami minta agar dilakukan pembongkaran Dan diperbaiki sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan gambar kerja, tegas Hendri. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *