Sidang Kasus Korupsi, Anggra Ketua Perindo Kerinci Akui Terima Uang Dari Suherman

Ket Fot: Ketua PERINDO Kabupaten Kerinci Anggra Pradana Putra saat Menghadiri Sidang Kasus Rumdis DPRD Kerinci, 1/8/2023. (Dok)

KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Anggra Pradana Putra Ketua DPD Perindo Kabupaten Kerinci akui terima tunjangan Rumah Dinas (Rumdis) pimpinan dan anggota DPRD secara cash selama 6 bulan dari Suherman Bendahara DPRD Kabupaten Kerinci. Terungkapnya hal tersebut ketika dirinya dimintai keterangan menjadi saksi saat di persidangan kasus korupsi tunjangan Rumah Dinas pimpinan dan anggota DPRD tahun 2017-2021 Kabupaten Kerinci di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (01/08/2023).

“Waktu itu Rp. 8 juta, saya terima dalam bentuk cash selama enam bulan,” ujar anggota DPRD Kabupaten Kerinci Dapil V ini.

Bacaan Lainnya

Setelah 6 bulan, Anggra membeberkan, uang tunjangan rumah dinas diterimanya dengan cara transfer ke rekening pribadinya.

“Setelah enam bulan itu, barulah ditransfer ke rekening pribadi oleh Bendahara Suherman,” ucapnya.

Meskipun menerima tunjangan Rumdis, Anggra mengaku tak tahu tentang dasar hukum yang mengatur penerimaan tunjangan. “Selama menjabat dari tahun 2019 sampai dengan 2021 saya tak mengetahui aturan tunjangan,” terang Anggra.

Anggra mengakui ketika sudah menjadi temuan BPK, dirinya baru tahu dasar aturan tunjangan. Selain itu Anggra juga ikut mengembalikan temuan tersebut. “Pajaknya berlebih, jadi saya kembalikan,” tukasnya.

Diketahui pada Maret 2023 lalu, Kejari Sungai Penuh berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5 Miliar lebih dari pimpinan dan anggota DPRD yang menerima kelebihan uang tunjangan rumah dinas.

Dalam mengusut kasus ini pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh setidaknya telah memeriksa 70 orang untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Mulai dari pimpinan dewan, anggota, sekretariat DPRD, mantan Sekda, Kabag Hukum, Inspektur Inspektorat, Kepala Bakeuda hingga Bupati Kerinci Adirozal.

Kasus ini berawal dari temuan kerugian negara sebesar Rp 4,9 Miliar dari tunjangan rumah dinas dewan yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan.

Selain itu, terdapat penggelapan dari masa transisi dewan periode lama ke dewan periode baru. Dimana, terdapat pencairan tunjangan rumah dinas dewan sebesar Rp 400 Juta, namun tidak diberikan kepada anggota dewan.

Kasus ini naik ke penyidikan, setelah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam tunjangan rumah dinas tersebut dan mulai naik ke tahap penyidikan sejak Juli 2022 lalu.

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh akhirnya menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci Tahun 2017 – 2021, yakni Adli mantan Sekwan, Beni staf mantan Sekwan, dan Loli pihak Ketiga yang mengaku dari KJPP, padahal ia bukan dari KJPP.

Pada Selasa (21/03/2023) pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menyita uang Rp 5 miliar lebih yang diserahkan oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *