KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Proyek buka jalan baru Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kerinci berlokasi di Desa Belui Tinggi, Kecamatan Depati Tujuh diblokir puluhan warga yang mengaku sebagai pemilik tanah.
Warga melakukan pemblokiran jalan yang baru dibangun tersebut karena oknum kontraktor pelaksana proyek tidak membayar ganti rugi tanah mereka.
“Oknum Kontraktor pelaksana pekerjaan itu tidak mengganti rugi tanaman dan malah mengancam warga pemilik tanah. Tanaman berupa Kayu Kulit Manis, Pisang, tanaman kopi main tebang saja tanpa ganti rugi.”
Proyek jalan ini bersumber dari APBD Kerinci yang dikabarkan merupakan Paket Pokir Edminudin Ketua DPRD Kabupaten Kerinci.
“Mungkin karena merasa paket Pokir DPRD sehingga masyarakat petani diancam bisa masuk penjara dengan alasan menghambat pembangunan.
Padahal sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan sudah ada kesepakatan ganti rugi tanaman petani, tapi saat pekerjaan berlangsung kontraktor malah semena-mena merusak dan menghancurkan tanaman warga Pemilik Lahan,”ujar sumber.
Hingga berita ini dipublis pihak dari kontraktor pelaksana belum diperoleh keterangannya karena tidak ada papan merk atas perusahaan yang mengerjakannya. (DD)