SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.O.ID-Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kembali menetapkan Anak buah Ahmadi Zubir Walikota Sungai Penuh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mini di Kota Sungai Penuh, Rabu (21/02/2024).
Penetapan tersangka anak buah Ahmadi ini terkait kasus proyek pembangunan Stadion Mini tahun anggaran 2022 APBD Kota Sungai Penuh itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Sungai Penuh Antonius Despinola, SH, MH dalam Pers Release di kantor Kejaksaan Negeri Jalan Depati Parbo Kota Sungai Penuh.
“Iya, hari ini penyidik menetapkan 1 orang tersangka lagi, yaitu inisial SF selaku Kabag ULP dan PPK dalam proyek pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal tahun anggaran 2022,” ujar Antonius Despinola.
Anton juga mengatakan, sebelumnya penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, yaitu Wely, Yusri dan AA.
“Tersangka SF ditetapkan Tahanan Kota selama 20 hari, SF di pasang alat pendeteksi di tubuh tersangka, SF bisa dideteksi keberadaannya setiap waktu,” ungkapnya.
Tim Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapakan 4 orang tersangka dalam kasus tersebut dengan kerugian Negara sekitar Rp 700 juta. (DD)