Kasus Dugaan Korupsi Dana KONI Kerinci Rp 3,1 M Akan Dilaporkan LSM ke Polda Jambi

Ketua LSM PETISI Indra Komano (Kiri) dan Ketua KONI Kabupaten Kerinci Deki Almitas (Kanan). (dok Gegeronline)

KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 sebesar Rp 3.150 000.000, (Tiga Milyar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang diduga kuat dilakukan oleh Deki Almitas selaku Ketua KONI akan dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Pergerakan Aktivis Sejati (LSM-PETISI SAKTI ) ke Polda Jambi.

Hal ini dikatakan Indra Wirawan, S. Pd Ketua LSM-PETISI SAKTI saat dikonfirmasi media ini, Rabu (06/03/2023), bahwa dirinya akan melaporkan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 sebesar Rp 3,1 M ke Polda Jambi, sebut Indra.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, Kasus tersebut telah dilaporkan LSM PETISI SAKTI ke Polres Kerinci dengan surat nomor: 300/DPP/LSMPETISI/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023. Perihal: Laporan dan Pemintaan Lid-dik pada kegiatan Pengelolaan anggaran KONI Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara milyaran rupiah.

Namun setelah 6 bulan lebih dilaporkan ke Polres Kerinci hingga kini belum ada kejelasan dan kepastian hukumnya, sehingga kita akan laporkan kembali kasus tersebut ke Polda Jambi, tambah Indra.

“Iya, kita berencana akan laporkan kembali kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 yang diduga kuat dilakukan oleh Deki Almitas, ST selaku Ketua KONI Kabupaten Kerinci ke Polda Jambi, terangnya.

Adapun kasus yang akan kami dilaporkan sebagai berikut:

1. Kasus Dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2023 sebesar Rp.3.150.000.000.00, yang diduga kuat merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 1.000.000.000,00 yang diduga kuat dilakukan oleh Deki Almitas, ST selaku Ketua KONI Kabupaten Kerinci.

2. Kasus dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang dilingkup Pemkab Kerinci yang diduga kuat dilakukan oleh Adirozal selaku Bupati Kerinci.

3. Kasus dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta penerimaan gaji ganda yang diduga kuat dilakukan oleh sejumlah Kepala Dinas dan PNS dilingkup Pemkab Kerinci yang terlibat langsung menjadi pengurus KONI, tandas Indra. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *