KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Kasus dugaan suap, jual beli jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 15,7 Miliar yang diduga kuat dilakukan Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir dan diduga melibatkan Istri dan anaknya serta pejabat lainnya di lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh terus berlanjut di Polda Jambi.
Hal ini diketahui dari Agustia Gafar, SH selaku pelapor, Selasa (05/03/2024) mengatakan, bahwa kasus dugaan suap, Jual beli jabatan dan TPPU yang diduga kuat dilakukan Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir terus berlanjut di Polda Jambi, ujar Agustia Gafar.
“Iya, berdasarkan hasil konfirmasi kami di Polda Jambi, kasus yang telah kami laporkan tersebut sudah ditekomendasi ke Subdit III Dirreskrimsus Polda Jambi”, tambahnya.
Untuk itu dirinya berharap kepada Kapolda Jambi agar dapat mengusut tuntas kasus yang telah resmi kami laporkan tersebut, harapnya.
Sementara itu, Khumaini yang juga pelapor kasus dugaan suap, jual beli jabatan dan TPPU tersebut juga berharap kepada Kapolda Jambi agar melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir, istri dan anaknya Rucita Arfianisa serta pejabat dan Kroninya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, ungkap Khumaini.
“Kita Minta Kapolda Jambi untuk melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan terhadap Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir dan kroninya, agar kasus ini terang benderang dan mendapatkan kepastian hukum ditengah masyarakat, pinta Khumaini dengan penuh harap.
Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir, saat dikonfirmasi Gegeronline melalui nomor WhatsApp nya, Selasa (05/03/2024) pukul 14:11 WIB tidak menjawab, meskipun terlihat contreng dua tanda pesan masuk sudah dibaca.
Hingga berita ini dipublis belum ada jawaban resmi dari Ahmadi Zubir selaku Walikota Sungai Penuh. (DD)