SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Dalam dua pekan terakhir sedikitnya telah terjadi kejadian yang menjadi sorotan masyarakat Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi.
Pertama adalah pelantikan pejabat Kota Sungai Penuh yang melewati batas waktu sesuai diatur dengan Undang-undang Pemilu dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor : 100.2.1.3/1575/SJ Perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian.
Kedua adanya pengakuan Walikota Sungai Penuh telah dipanggil Polda Jambi terkait kasus dugaan TPPU Rp 15,7 Milyar dalam pembelian SPBU Eks anggota DPR-RI Muradi Darmansyah.
Informasi yang diterima media tidak hanya Ahmadi yang telah dipanggil, pemilik saham SPBU sebelum Walikota Sungai Penuh adalah Eks anggota DPR-RI juga telah dilakukan. Kini publik masih menunggu perkembangan dan berharap kasus ini diusut tuntas.
“Kita minta kasus dugaan TPPU Rp. 15 M yang telah dilaporkan ke Polda Jambi diusut tuntas hingga ke akar-akarnya,” ujar Zoni Irawan salah seorang pelapor kasus dugaan TPPU tersebut.
“Bukti sudah kita sampaikan. Logikanya begini, Cepat sekali, masa iya 4 bulan jadi Walikota sudah bisa membeli SPBU senilai Rp. 15 milyar. Uangnya dari mana itu ? Walikota sekarang ini dan istrinya hanya pejabat PNS. Di Pilkada juga banyak mengeluarkan biaya-biaya lainnya,” ujarnya
Sebab, proses untuk mendapatkan uang dalam membeli SPBU tersebut diduga berasal dari uang ‘panas’ yang diduga berasal dari jual beli jabatan dan fee proyek APBD Kota Sungai Penuh.
Sementara itu, kabar Rabu Malam, Presiden Republik Indonesia batal melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Presiden Jokowi hanya melakukan kunker di Kabupaten Bungo, Tebo dan Sarolangun. Informasi didapat Presiden akan ke Sungai Penuh dan Kerinci setelah lebaran ini. (DD)