KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Kasus dugaan Korupsi dana Hibah KONI Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi tahun anggaran 2023 sebesar Rp 3,1 Milyar yang diduga kuat dilakukan oleh Deki Almitas selaku Ketua KONI sekaligus Ketua Partai Hanura Kabupaten Kerinci yang telah dilaporkan LSM Petisi Sakti ke Polres Kerinci pada 23 Agustus 2023 lalu “Bak Raib Ditelan Bumi”.
Pasalnya, kasus tersebut sudah 10 bulan lebih dilaporkan ke pihak Polres Kerinci, namun hingga kini belum ada kepastian hukumnya. Akibatnya menimbulkan pertanyaan besar ditengah masyarakat Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi, ada apa sebenarnya dengan kasus yang diduga melibatkan Deki Almitas ini?
Sebelumnya, Ketua Umum LSM Petisi Sakti Indra Wirawan S.Pd kepada Gegeronline.co.id Selasa, (04/06/2024) menuturkan, bahwa ia kembali mempertanyakan terkait penanganan kasus dugaan Korupsi dana hibah KONI Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 yang telah dilaporkan ke Polres Kerinci pada 23 Agustus 2023 lalu hingga saat ini belum diketahui status hukumnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar ditengah masyarakat Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, apakah proses hukumnya berlanjut atau dihentikan, tutur Indra.
Jika laporan pengaduan kami diproses, seharusnya penyidik menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada kami, dan jika penanganan kasusnya dihentikan, penyidik juga harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) kepada kami sebagai pelapor, Jangan ada kesan kasus tersebut di Peti Es kan sambung Indra.
“Iya, kami juga heran padahal sudah 9 bulan lebih kasus ini dilaporkan ke Polres Kerinci, namun hingga kini belum ada kepastian hukumnya, kami dari pelapor akan terus mengawal kasus yang diduga dilakukan Deki Almitas hingga tuntas, tegasnya.
Untuk itu, kami minta kepada Kapolres Kerinci AKBP Abdul Mujib agar segera memperjelas status Hukum kasus yang telah kami laporkan ke Polres Kerinci serta memberikan informasi perkembangan hasil Penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku kepada pelapor agar diketahui oleh masyarakat, harap Indra.
Zoni Irawan aktivis senior Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh saat dimintai tanggapannya kepada Gegeronline mengatakan, bahwa kasus dugaan Korupsi dana Hibah KONI Kabupaten Kerinci sudah 10 bulan lebih dilaporkan oleh LSM Petisi Sakti ke Polres Kerinci, namun hingga kini belum ada kejelasan status hukumnya, apakah berlanjut atau dihentikan demi Hukum?
Seharusnya pihak penyidik Polres Kerinci harus memperjelas duduk perkara dan status Hukum kasus KONI Kerinci serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor agar tidak ada kesan Penggelapan Kasus.
“Iya, saya selalu memantau dan mengikuti Perkembangan kasus dugaan Korupsi dana hibah KONI Kabupaten Kerinci Rp 3,1 Miliar yang diduga melibatkan Deki Almitas dan sudah dilaporkan LSM Petisi Sakti ke Polres Kerinci lebih kurang 10 bulan lalu. Namun Anehnya kok masih Adem Ayem saja, bahkan kasus tersebut terkesan “Bak Hilang Ditelan Bumi.” kata Zoni.
Kita berharap ketegasan Kapolres Kerinci untuk turun tangan langsung dalam mengawasi penanganan perkara tersebut yang diduga melibatkan Deki Almitas Ketua KONI yang juga Partai Hanura sekaligus calon anggota DPRD Kabupaten Kerinci terpilih Periode 2024-2029.
Ketegasan Kapolres Kerinci dalam mengawasi penanganan perkara ini sangat diharapkan Publik demi terciptanya pelayanan Polri yang Cepat, tepat, transparasi dan Akuntabel, tegas Zoni.
Kapolres Kerinci AKBP. Muhammad Mujib, S.I.K dikonfirmasi gegeronline terkait kasus dugaan Korupsi Dana hibah KONI Kabupaten Kerinci melalui WhatsApp nya, Selasa (16/07/2024) mengatakan, Nanti saya cek dulu pak.
“”Iya, nanti saya cek dulu pak,” ujar Muhammad Mujib singkat. (DD)