KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Pj Bupati Kerinci Asraf diminta untuk mengevaluasi Kinerja Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Kerinci Jondri Ali. Pasalnya, Jondri Ali diduga terlibat dalam sejumlah Kasus yang berindikasi merugikan Daerah atau Negara sebesar Rp 174 juta.
Berdasarkan hasil investigasi Gegeronline, Jondri Ali selaku Sekwan DPRD Kabupaten Kerinci diduga kuat terlibat sejumlah kasus yakni, kasus dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif 18 anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2019-2024, manipulasi data SPPD dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Sekretariat DPRD ke Kantor Camat Air Hangat Timur yang diduga melanggar Aturan.
Selain itu, Jondri Ali juga diduga terlibat kasus politik yang mengarah ke salah satu Bakal Calon Bupati Kerinci untuk Pemilihan Kepala Daerah yang akan diselenggarakan pada November 2024 mendatang.
Zoni Irawan aktivis senior Kabupaten Kerinci saat dimintai tanggapannya kepada gegeronline, Rabu (31/07/2024) mengatakan, terkait sejumlah kasus yang melibatkan Jondri Ali dirinya minta kepada Pj Bupati Kerinci untuk mengevaluasi Kinerja Sekwan DPRD Kabupaten Kerinci Jondri Ali, kata Zoni.
“Iya, kita minta Pj Bupati Kerinci untuk mengevaluasi Kinerja Sekwan Jondri Ali karena diduga terlibat sejumlah kasus yang berindikasi merugikan keuangan Negara serta diduga mencoreng nama baik lembaga Pemerintah Kabupaten Kerinci, ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Perjalanan Dinas tidak dilaksanakan oleh 18 anggota DPRD Kabupaten Kerinci dan kasus tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Jambi.
Adapun ke 18 anggota DPRD Kabupaten Kerinci yang diduga terlibat kasus Perjalanan Dinas Piktif yaitu:
1. AP, 2. ED, 3. AR, 4. AD, 5. AW, 6. AS, 7. DS, 8. DA, 9. IR, 10. JE, 11. LB, 12. RU, 13. MY, 14. MS, 15. MZ, 16. SBD, 17. SP, 18. ST.
Salah satu sumber terpercaya gegeronline menyebutkan, bahwa namanya sudah 4 kali dipakai dalam Surat Perjalanan Dinas anggota DPRD Kabupaten Kerinci dengan tujuan Sumatera Barat dan Jambi. Padahal saya tidak berangkat sesuai dengan Surat Perjalanan Dinas, sebut sumber.
“Iya, nama saya dicatut dalam Surat Perjalanan Dinas ke Sumatera Barat dan Jambi, padahal saya tidak berangkat. Surat tersebut dipakai dan digunakan oleh oknum anggota DPRD berinisial AR tujuan Jambi berangkat 23 Februari 2023 kembali 27 Februari 2023 dan yang kedua berangkat 07 Maret 2023 kembali 11 Maret 2023.
Selanjutnya nama saya juga dipakai untuk oknum anggota DPRD berinisial RU berangkat ke Sumbar pada 05 April 2023 kembali 09 April 2023, dan MZ berangkat dengan tujuan Jambi pada 01 Februari 2022 Dan kembali 05 Februari 2022, beber sumber.
Parahnya lagi, sebelum saya masuk ke DPR nama saya sudah digunakan untuk perjalanan dinas. Kita menduga Sekwan DPRD Kerinci terlibat dalam kasus ini, ungkap sumber yang merasa dirugikan.
Selain itu, Jondri Ali selaku Sekwan DPRD Kabupaten Kerinci diduga mengarahkan kepada bawahannya untuk mendukung salah satu satu Bakal Calon Bupati Kerinci pada Pilkada 2024 mendatang, ungkap sumber.
Sementara itu, Sekwan DPRD Kabupaten Kerinci Jondri Ali Belum berhasil dikonfimasi terkait sejumlah kasus yang melibatkan dirinya. (DD)