JAMBI,GEGERONLINE.CO.ID-Empat terdakwa kasus dugaan Korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun 2023 mulai menjalani Sidang Perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada Rabu (07/08/2024).
Dalam sidang Perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh membacakan Surat Dakwaan empat terdakwa diantaranya, Ketua KONI Khairi, Sekretaris Benni Zekmana, Bendahara Triko Marfendri dan Khusaeri Seger General manager Hotel Golden Harvest.
Mereka didakwa melakukan korupsi yang merugikan Negara sebesar Rp. 849.921.000 dari total dana hibah sebesar Rp 4 miliar yang dianggarkan pada tahun 2023 yang seharusnya digunakan untuk kegiatan olahraga, termasuk Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jambi tahun 2023.
Dana tersebut, dialokasikan untuk kegiatan Sekretariat, persiapan Porprov, pembinaan, peralatan, akomodasi cabang olahraga, dan pembinaan Cabang Olahraga (Cabor) lainnya.
“Dana ini seharusnya digunakan untuk mendukung para atlet dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jambi 2023,” kata JPU Alex.
Namun, dalam pelaksanaannya, dana tersebut diselewengkan oleh para terdakwa yang mengakibatkan kerugian Negara mencapai Rp. 849.921.000 tandas Alex.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yofistian, dengan dua hakim anggota, Lamhot Nainggolan dan Yaonna Nilakresna.
Saat ini keempat tersangka dilakukan Penahananan di Lembaga Pemasyarakan (Lapas) Jambi. (DD)