JAMBI,GEGERONLINE.CO.ID-Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir diduga kuat menerima aliran dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 sebesar Rp 148 juta.
Hal ini terungkap dalam Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungai Penuh di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (07/08/2024).
Keterangan tiga terdakwa, yakni Hairi, Beni, dan Triko, yang secara konsisten menyatakan bahwa Ahmadi Zubir menerima dana tersebut dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 100 juta rupiah dan tahap kedua sebesar 40 juta rupiah, yang keduanya diserahkan di kediaman Ahmadi Zubir di Sungai Liuk.
Selain aliran dana sebesar 140 juta rupiah tersebut, juga terungkap adanya penyalahgunaan dana hibah lainnya yang seharusnya menjadi anggaran pembinaan atlet. Sebanyak Rp 3 juta digunakan untuk biaya akomodasi hotel istri Walikota Sungai Penuh dan Rp 5 juta untuk akomodasi Ahmadi Zubir sendiri.
Jadi total dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 yang diduga diterima Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir sebesar Rp 148 juta.
Kasi Pidsus Kejaksaan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Alex Hutauruk, SH dikonfimasi awak media, Kamis (08/08/2024) mengatakan bahwa semua yang kita dapatkan dalam proses penyidikan kita tuangkan dalam dakwaan, ujar Alex.
“Iya, semua yang kita dapatkan dalam proses penyidikan sudah kita ungkapkan dalam dakwaan.” terang Alex. (DD)