Kejari Diminta Periksa Abdul Rahman Kades Air Panas Sungai Abu

Ket Foto: Abdul Rahman Kepala Desa Air Panas Sungai Abu Kecamatan Air Hangat Timur Kabupaten Kerinci. (dok)

KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk memeriksa Abdur Rahman Kepala Desa Air Panas Sungai Abu, Kecamatan Air Hangat Timur Kabupaten Kerinci terkait kasus dugaan Korupsi Dana Desa (DD) yang berindikasi merugikan keuangan Negara.

Hal ini disampaikan salah satu aktivis Kabupaten Kerinci kepada Geger Online, Rabu (14/08/2024) meminta kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk memanggil dan memeriksa kasus dugaan korupsi Dana Desa yang diduga kuat dilakukan oleh Abdur Rahman Kepala Desa Air Panas Sungai Abu, ujar Kumaini mewakili aktivis LSM Kabupaten Kerinci.

Bacaan Lainnya

Abdul Rahman yang juga merupakan Ketua Forum Kades Kecamatan Air Hangat Timur telah resmi dilaporkan oleh salah satu LSM ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh beberapa waktu lalu terkait kasus dugaan Korupsi Dana Desa.

“iya, agar kasus ini terang benderang dan tidak menimbulkan kesan negatif ditengah masyarakat, maka kami mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk memanggil dan memeriksa Abdul Rahman Kades Air Panas Baru Sungai Abu,” terangnya.

Selain itu, Abdul Rahman diduga telah menjual mesin bantuan dari perkebunan untuk kelompok Tani dan meng SPJ kan pembuatan pagar Mesjid seolah – olah dibangun menggunakan Dana Desa.

Bukan hanya itu saja, Abdul Rahman juga sampai saat ini masih menjadi Penyuluh dan masih menerima gaji sebagai penyuluh. ia Diketahui tidak pernah mundur semenjak menjabat sebagai Kades selama 4 tahun.

Bukan hanya itu dari informasi yang diperoleh bahwa Abdul Rahman juga diduga menggelapkan bantuan ternak berupa sapi yang informasi di letakkan di daerah lain supaya tidak terdeteksi adanya bantuan tersebut..”tandas Khumaini.

Abdul Rahman Kepala Desa Air Panas Sungai Abu hingga berita ini dipublis belum berhasil dikonfimasi terkait kasus dugaan Korupsi Dana Desa yang telah dilaporkan ke pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *