SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh diminta untuk membuka kembali kasus dugaan Korupsi Dana Bimtek dan SPPD Fiktif DPRD Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2021 yang diduga merugikan keuangan Negara milyaran rupiah.
Zoni Irawan aktivis senior Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh meminta kepada Kejari Sungai Penuh untuk membuka kembali kasus dugaan korupsi yang mencapai milyaran rupiah.
“Kami minta kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Sukma Djaya Negara, SH, M.Hum agar membuka kembali kasus dugaan Korupsi dana Bimtek dan SPPD fiktif pimpinan dan anggota DPRD Kota Sungai Penuh Tahun 2021,” tegasnya.
Kasus Bimtek dan SPPD fiktif ini diduga kuat melibatkan Sekda dan 25 anggota DPRD Kota Sungai Penuh.
Berdasarkan informasi yang didapatkan Kasus ini pernah dilakukan penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Dan sejumlah anggota DPRD Kota Sungai Penuh telah dipanggil namun, hingga kini belum ada kejelasan dan status hukumnya,” tegas Zoni. (Tim)