LHKPN 25 Calon Anggota DPRD Kota Sungai Penuh Periode 2024-2029 Sudah Klear

Ket Foto: Sekretariat KPU Kota Sungai Penuh Jalan Pancasila dan Formulir Pengisian LHKPN. (dok)

SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Sebanyak 25 anggota DPRD Kota Sungai Penuh terpilih periode 2024-2029 telah menyerahkan bukti setoran Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner KPU Kota Sungai Penuh Nadia Villa, kepada wartawan Senin (19/8/2024) mengatakan, calon anggota DPRD Kota Sungai Penuh terpilih sudah semua melaporkan LHKPN ke KPK dan sudah ada hasilnya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kalau tidak melaporkan LHKPN maka yang bersangkutan (Caleg terpilih red) tidak akan dilantik menjadi anggota DPRD, ujarnya

“Bukti laporan LHKPN ke KPK merupakan syarat untuk pelantikan anggota DPRD Kota Sungai Penuh”

Dirinya juga mengakui, terdapat satu orang anggota DPRD terpilih, belum menerima bukti tanda terima hasil pelaporan LHKPN, ujarnya.

“Ya, ada satu anggota DPRD yang belum menyerahkan tanda bukti bahwa telah melaporkan menerima bukti setoran LHKPN dari KPK. Hingga kini yang bersangkutan hanya memegang surat pernyataan telah menyetor LHKPN” bebernya.

Tujuan pelaporan harta LHKPN untuk anggota DPRD Kota Sungai Penuh terpilih periode 2924-2024 untuk mencegah tindakan korupsi atau transaksi yang tidak wajar, pungkasnya

Untuk diketahui, sesuai hasil Bamus anggota DPRD Kota Sungai terpilih akan dilantik pada tanggal 28 Agustus 2024. Bertempat di Gedung DPRD Kota Sungai Penuh. (DD)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *