Sidang Kasus KONI Kota Sungai Penuh Ditunda, JPU Diminta Seret Wako Ahmadi

Ket Foto: Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir Beserta Istri Herlina dan 4 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Tahun 2023. (dok Gegeronline)

SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi tahun anggaran 2023 yang jadwalnya digelar pada Senin 02 September 2024 terpaksa ditunda pekan depan, Senin (09//09/2024).

Penundaan sidang kasus KONI tersebut karena jadwal sidang bertepatan dengan Hari Lahir (Harlah) Kejaksaan Republik Indonesia)

Bacaan Lainnya

Informasi yang didapatkan media ini, dalam sidang yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pekan depan dengan agenda Pemeriksaan saksi terkait kasus Korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) rencanannya akan menghadirkan 5 orang saksi dari pengurus Cabang Olahraga (Cabor) KONI Kota Sungai Penuh.

Jasa Alex P.. Hutauruk, SH Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, dikonfirmasi Gegeronline Senin (02/09/2024) membenarkan, bahwa sidang kasus dugaan Korupsi Dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Iya, sidang hari ini (Senin red) ditunda minggu depan, penundaan tersebut dikarenakan adanya peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)) Kejaksaan” ujar Alex.

Atas perbuatan terdakwa Khairi Ketua KONI Kota Sungai Penuh, bersama-sama dengan Benny Zekmana Sekretaris, Triko Marfendri Bendahara dan Khusaeri Seger General Manager hotel GH Kota Jambi dalam mengelola anggaran KONI sebesar Rp 4 Milyar diduga terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp 849.921.000,- (delapan ratus juta empat puluh sembilan iuta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah), kata Zoni.

Zoni Irawan aktivis senior Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai kepada media ini mengatakan, Berdasarkan pengakuan terdakwa Khairi, Benni Zekmana dan Triko Marfendri memberikan sejumlah uang sebesar Rp. 148 juta kepada Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir sebagai persentase pencairan Dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023.

Terkait aliran dana ke Walikota Ahmadi Zubir tersebut, diminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dapat menyeret atau menghadirkan Ahmadi Zubir selaku Walikota Sungai Penuh ke Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi karena diduga kuat menerima aliran dana Korupsi hibah KONI, pinta Zoni. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *