JAMBI,GEGERONLINE.CO.ID-Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menahan dua tersangka dalam kasus mafia tanah yang terjadi di Kabupaten Bungo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira, mengatakan bahwa kedua tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bungo pada Kamis (4/9).
“Keduanya sudah ditahan di Polda Jambi,” ujar Andri, Selasa (3/9/2024), dikutip dari Kompas.com
Kasus ini melibatkan dua pegawai honorer ATR/BPN Bungo berinisial RV dan RZ.
Selain kedua tersangka, polisi juga telah menetapkan tersangka utama yang perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Bungo.
“Perkara tersangka utama sudah ada di Kejaksaan Bungo,” tambahnya.
Kasus mafia tanah di Kabupaten Bungo yang melibatkan pegawai BPN ini menjadi perhatian serius Polda Jambi hingga Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono. Saat kunjungannya ke Jambi, Agus Harimurti menyatakan berkomitmen menegakkan keadilan secara menyeluruh, termasuk terhadap pegawai ATR/BPN yang terlibat.
AHY menegaskan keterlibatan dalam mafia tanah hanyalah oknum, sementara masih banyak pegawai BPN yang berintegritas dalam menjalankan tugas.
Dia juga memastikan bahwa seluruh oknum pegawai, baik di pusat maupun daerah, yang terlibat akan diberi sanksi.
Dalam kasus ini, Polda Jambi telah memeriksa 12 saksi dan berbagai dokumen. Kedua pegawai BPN yang terlibat juga telah dipecat.
Selain mereka, polisi juga sebelumnya menetapkan dua tersangka lainnya. (red)