Ketua Golkar Kerinci Diduga Terlibat Kasus Jual Beli Tanah Aset Milik Pemerintah

Ket Foto: Aset Milik Pemerintah Kabupaten Kerinci Diduga Dikuasai oleh Ketua Golkar Kerinci Boy Edwar. (dok)

KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Kasus dugaan penjualan dan penyerobotan tanah milik aset Pemerintah Kabupaten Kerinci yang berlokasi di pinggir Jalan Nasional tepatnya di samping kantor Samsat, Desa Sawahan Jaya, Kecamatan Air Hangat Kerinci terus menjadi soroti banyak pihak.

Tanah aset tersebut sejak tahun 70-an dikabarkan sudah berdiri bangunan sekolah SD Inpres Nomor 6/134 Air Hangat untuk regenerasi menimba ilmu pendidikan. Lokasi SD ini sering disebut lokasi Lupak Panjang.

Bacaan Lainnya

Ironisnya, tanah aset sekolah milik Pemkab Kerinci ini malah dijual sewenang-wenang oleh oknum yang mengklaim sebagai waris pemilik tanah yang sudah lama dihibahkan ke Oknum Anggota DPRD Kerinci, Boy Edwar.

Perampasan dan jual beli tanah ini dilakukan oknum S Pensiunan PNS, kabar ini sontak saja menuai protes Warga Tigo Luhah Semurup karena mereka merasa memiliki tempat sekolah Inpres SD 6 Air Hangat.

Berdasarkan informasi berhasil diperoleh beberapa waktu lalu, tanah bangunan SD Inpres ini sudah diketahui masyarakat sekitar sejak 1980 sampai 1995 lokasi fasilitas gedung Sekolah Dasar (SD).

“Gedung sekolah itu kan tempat para anak didik menimba ilmu pendidikan. Bahkan dijadikan tempat acara kesenian rangguk, serta tempat penataran para guru dan pertemuan rapat Kades dan LKMD yang diundang Pak Camat masa itu.

Seluruh masyarakat Semurup dan orang Dinas dari Kanwil Provinsi Jambi tau semua tanah ini milik SD yang tidak pernah ada gangguan, apalagi mengaku-ngaku sebagai Ahli Waris.”

“Kami berharap ada ketegasan Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk mengusut tuntas atas dugaan penyerobotan dan perampasan tanah aset SD ini. Pihak BPN harus diberitahu agar tidak mengeluarkan Sertifikat Tanah aset yang dijual secara pribadi,”ungkap beberapa Warga Semurup.

Kabar yang berkembang saat ini, tanah aset SD Inpres 6 ini bernilai cukup tinggi, kalau harga sekarang menurut Warga Semurup bisa mencapai Rp. 2 sampai 4 Miliar.

“Ini kan lokasi tanah yang primadona di pinggi jalan nasional dan bersebelahan dengan gedung kantor Samsat Kerinci.

Sementara akad jual beli tanah aset tanpa bersertifikat ini hanya di bandrol murah, hanya dibeli Boy Edwar senilai ratusan juta rupiah, sangat tidak masuk akal.”

“Karena ini tanah aset Pemda, surat jual beli dilakukan Boy Edwar sekitar akhir 2016 sampai sekarang sudah 2 orang Kades tidak mau menandatangani surat jual belinya,”ujar para sesepuh setempat.

Selanjutnya informasi dihimpun dari beberapa para tokoh masyarakat dan sesepuh, Mantan Kepala Desa 90-an serta alumni tamatan SD Inpres 6 yang berdomisili sekitar Semurup dan Koto Majidin membenarkan Tanah Sekolah ini aset milik Pemerintah Daerah Kerinci.

“Memang benar tanah sekolah yang berada disebelah kantor Samsat milik aset daerah, buktinya masih banyak masyarakat sini yang menjadi guru, kepala sekolah dan alumni tamatan SD Inpres 6 yang bisa menjadi saksi hidup.

“Kabarnya tanah aset ini sengaja dihapus dari daftar aset Pemda Kerinci dengan membayar uang sebanyak Rp.50 Jutaan, saat itu sebagai Kabid Aset, Afdel masa Bupati Adirozal. Namun, kita belum tau persis siapa yang bayarnya,”ujarnya.

Terpisah dikatakan Yasmir mantan Kades Desa Kecil membenarkan Tanah Hibah ini sudah menjadi aset sekolah dan daerah Kerinci.

“Ya memang tanah sekolah ini sudah lama dihibahkan, saya saja tahun 1994 dan 1995 gedung SD 6 itu sering sebagai tempat pertemuan dan penataran.

“Setau saya tanah bangunan sekolah ini aset Pemda semasa saya jadi Kades, gedung sekolah itu sering sebagai tempat pertemuan dan rapat para Kadus, LKMD yang diundang pak camat,”ucapnya.

Penjualan aset daerah ini bisa dikatakan perampasan dan permainan mafia tanah yang harus diusut secara hukum oleh pihak Kepolisian.

Hingga saat ini, baik penjual maupun pembeli dikabarkan tidak memiliki Sertifikat tanah aset tersebut sejak diperjualbelikan pada pertengahan tahun 2016.

Diketahui, H Kasmir Kades Sawahan Jaya saat ini dan Kades sebelumnya dikabarkan tidak mau menandatangani surat transaksi jual beli tanah aset yang disodorkan pembeli Boy Edwar.

Sementara Boy Edwar mengatakan bahwa jual beli ini dinilai sah, karena diakui memiliki dokumen sah antara dia dan penjual. Ketika ditanya soal sertifikat ada atau tidak, ia pun tidak menjawab. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *