Sat Reskrim Polres Kerinci Berhasil Tangkap Pelaku Pemasok Minyak Illegal

Ket Foto: Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetiawan (Kanan Atas) dan Pengrebekan Gudang Minyak Ilegal Serta Dua Unit Mobil Pik Up. (dok)

KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Sat Reskrim Polres Kerinci berhasil menggagalkan upaya penyeludupan minyak ilegal, Jumat (13/09/2024). Dalam operasi patroli di Jalan Raya Desa Pengasi Lama, Kecamatan Bukit Kerman, Polres Kerinci menghentikan dua mobil jenis Suzuki Carry yang dicurigai membawa Bahan Bakar tanpa izin.

Dalam operasi tersebut Petugas menemukan drum-drum berisi minyak hasil sulingan yang diangkut dari daerah Bayung Linciir Sumatera Selatan, yang rencananya akan dikirimkan ke seseorang bernama Buya di Desa Kubang, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim, AKP. Very Prasetyawan, SH, MH menyampaikan bahwa dua pelaku, Mukromin alias Romin (21) dan Febri Juliansyah (20), telah diamankan bersama barang bukti minyak ilegal. Mukromin, warga Dusun I Rantau Kadam, Musi Rawas Utara, dan Febri, seorang mahasiswa dari Desa yang sama, ditangkap dan dijadikan tersangka atas dugaan pelanggaran UU Migas, ujar AKP Very.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, disepakati bahwa kedua pelaku dijadikan tersangka atas tindak pidana penadahan dan penyelundupan bahan bakar minyak tanpa izin. Kami telah mengamankan barang bukti dan melakukan uji lab untuk memastikan jenis dan kualitas minyak tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Kerinci.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 54 Jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi bagi siapa saja yang memalsukan atau menyelundupkan bahan bakar. Selain itu, keduanya juga dikenakan pasal 480 ayat (1) KUHP.

Kasus ini diselidiki berdasarkan dua laporan polisi, yaitu LP/A-13/IX/2024 dan LP/A-14/IX/2024, yang masing-masing diterbitkan pada 14 September 2024. Kedua pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan intensif di Polres Kerinci, sambil menunggu hasil uji lab dan pemeriksaan saksi-saksi, tutup Very. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *