JAMBI,GEGERONLINE.CO.ID-Berhembus kabar, Ahmadi Zubir Walikota Sungai Penuh mangkir atau tidak hadir pada sidang Kasus dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (09/09/2024)
Orang nomor satu di Kota Sungai Penuh itu dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa yakni Khairi Ketua, Benny Zekmana Sekretaris dan Triko Marfendri Bendahara KONI Kota Sungai Penuh.
“Ya, Wako Ahmadi berhalangan hadir dikarenakan menghadiri pelantikan anaknya (Rucita red) sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi” ujar sumber, Selasa (10/09)
Menurut sumber, agenda sidang mendengarkan keterangan saksi, adapun saksi yang dihadirkan sebanyak 13 orang. diantaranya Wako Ahmadi Zubir dan 12 orang dari dari Cabor, ungkap sumber.
Selain menjadi saksi, Wako Ahmadi Zubir diduga kuat juga menerima aliran dana hibah KONI tahun 2023 sebesar Rp 148 juta. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (7/8/2024) lalu.
Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Jasa Alex Hutauruk, dikonfirmasi Gegeronline Via WhatsApp, hingga kini belum memberi jawaban terkait pemanggilan Wako Ahmadi Zubir di persidangan KONI Kota Sungai Penuh.
Informasi yang didapatkan media ini, Walikota Ahmadi Zubir sudah dua kali dipanggil untuk pemeriksaan di sidang kasus dugaan Korupsi Dana hibah KONI tersebut. Namun Ahmadi Zubir mangkir dari panggilan untuk hadir disidang di Pengadilan Tipikor Jambi. (DD)