SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID- Tiga terdakwa kasus Korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun 2023 yang saat ini mendekam di jeruji besi sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi membutuhkan keadilan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal ini disampaikan melalui surat dari ahli waris tiga terdakwa kasus KONI Khairi, Benni Zekmana dan Triko Marfendri yang ditandatangani oleh Drs. Saadudin, Mardjohan dan Bukhari.
Berdasarkan surat yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, tiga orang ahli waris menyebutkan, bahwa berdasarkan fakta dan keterangan ketiga tersangka kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh bahwa dana KONI tersebut diminta oleh Wako Ahmadi, Kadis Dispora, Sekretaris dan Kabid Olahraga.
Surat ini telah lama beredar di group WhatsApp. Surat permintaan keadilan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi, Tanggal 25 Maret 2024 yang ditandatangani oleh ahli waris tiga terdakwa Saaduddin, Mardjohan, dan Bukhari.
Dalam Kasus Korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023, terdapat empat pejabat yang diduga menerima aliran dana hibah KONI. Dan hal tersebut diakui oleh Para terdakwa saat pemeriksaan dalam persidangan.
Menurut pengakuan dari tiga terdakwa Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir menerima aliran dana lebih kurang sebesar Rp. 150.000.000, dimana uang tersebut diantar langsung oleh ketiga terdakwa di kediaman Ahmadi Zubir di Desa Sungai Liuk.
Don Fitri Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Sungai Penuh, Menerima Aliran dana sebesar Rp. 100.000.000, dimana uang tersebut diambil langsung oleh yang bersangkutan ke pengurus KONI Kota Sungai Penuh.
Lalu, Joharman Sekretaris Dispora Kota Sungai Penuh menerima Aliran sebesar Rp. 50.000.000.
Kemudian adalah Jondri Kabid Olahraga Dispora Kota Sungai Penuh juga menerima Aliran sebesar Rp. 50.000.000, dengan alasan untuk menutup kasusnya yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yaitu kasus stadion mini yang mana dua tersangka telah ditahan namun kenapa Jondri tidak? “isi permintaan keadilan Ahli waris tiga tersangka kasus KONI Kota Sungai Penuh.
“Adapun maksud dari permintaan ahli waris meminta keadilan ditegakkan dan jangan tumpang tindih, dan meminta keadilan yang mana 4 Pejabat yang menerima aliran dana KONI supaya diusut tuntas,” tambah isi dalam permintaan keadilan Ahli waris Kasus KONI Kota Sungai Penuh. (DD)