SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh pada 27 November 2024 mendatang. Walikota Ahmadi sudah memasuki masa cuti diluar tanggungan Negara.
Kementerian Dalam Negeri kembali menegaskan pentingnya Kepala Daerah yang mencalonkan diri dalam Pilkada telah cuti dan di luar tanggungan negara.
Sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016, ditegaskan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri kembali selama masa kampanye wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Kondisi ini untuk memastikan pelaksanaan kampanye berjalan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jauh berbeda di Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi. Peraturan Menteri dalam Negeri tersebut, wilayah Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir yang telah cuti dinilai menentang peraturan Kemendagri.
Seperti aset negara jenis Mobil patroli dan pengawal (Patwal) untuk melakukan pengawalan kendaraan Pjs Walikota Sungai Penuh dikabarkan enggan diserahkan oleh Ahmadi Zubir,
“Tidak hanya mobil Patwal saja, bahkan mobil dinas Walikota dan Ketua TP PKK masih dikendarai oleh Ahmadi selaku calon Walikota yang sudah memasuki masa cuti saat ini, ” kata Yudi Hermawan aktivis Sungai Penuh Sabtu, (5/10).
Celakanya lagi, informasi yang beredar mobil BH 1 RZ itu aktif digunakan oleh Ahmadi ketika berpergian keluar daerah.
“Ini mobil dinas, selaku warga negara yang menjunjung tinggi etika dan moral tentu mengindahkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti mengembalikan mobil dinas,” jangan-jangan Urat malu Ahmadi Zubir sudah Putus,” tegasnya.
“Kita minta kepada masyarakat untuk melihat betul calon pemimpin di Negeri Sahalun Suhak Salatuh Bdei kedepan. bisa jadi dengan ketidakpatuhan pemimpin menghilangkan rasa empaty Masyarakat Kota Sungai Penuh,” ujarnya.
Disamping itu Bawaslu diminta tegas mengambil langkah tegas. “Sesuai aturan saja. Selama kampanye tidak dibenarkan menggunakan pasilitas negara. Bawaslu kita minta menindak lanjuti persoalan ini,” tandas Yudi. (DD)