SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Khaidirman S.Pd Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kota Sungai Penuh terancam di pecat dan tidak bisa promosi. Ini terkait hasil pemeriksaan dilakukan Bawaslu Kota Sungai Penuh bahwa Kadis tersebut tidak netral menjelang Pilkada 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Bawaslu Kota Sungai Penuh. Lokasi kejadian di SMPN 8 Sungai Penuh dalam acara pembagian beasiswa PIP, 25 September 2024.
Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Bawaslu, Kadis Diknas diduga telah melanggar netralitas ASN pada pemilihan sebagaimana diatur dalam SKB 5 Kementerian Lembaga. Tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan.
Kemudian diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Serta UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara UU Nomor 42 tentang pembinaan jiwa Korp dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. (DD)