PPK Proyek Stadion Mini Kota Sungai Penuh Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Syafrida Iryani Saat Menjalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022. (dok Jambi independen)

JAMBI,GEGERONLINE.CO.ID-Syafrida Iryani, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Stadion Mini Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022. Divonis penjara selama 1 tahun 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (22/10/2024).

Selain kurungan, eks kepala UKBPJ Kota Sungai Penuh itu diwajibkan membayar denda Rp. 50 juta jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

Bacaan Lainnya

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir. Dalam kasus ini, terdakwa diketahui menjabat PPK proyek pembangunan stadion mini. Ketua Majelis Hakim, menyebutkan beberapa poin penting menjadi dasar dalam keputusan tersebut.

Selain itu, terdakwa juga dinyatakan mengetahui bahwa kendali atas kontrak berada di tangan saksi Yusrizal, ungkapnya.

Sesuai dengan fakta dipersidangan mengungkapkan bahwa, terdakwa menyadari adanya ketidaksesuaian antara pekerjaan lapangan dengan perencanaan atau kontrak yang telah disepakati.

“Akibat dari tindakan terdakwa, negara dirugikan dengan nilai sekitar Rp 152 juta,” bebernya.

Atas dasar itu, hakim pun memutuskan bahwa Syafrida Iryani, secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan dan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 bulan.” sebut majelis hakim.

Sebelumnya, tiga terdakwa lainnya sudah terlebih dulu dijatuhi Vonis diantaranya, (Tim Teknis) Welly Andreas 1 tahun 6 bulan, (Kontraktor) Yusrizal 2 tahun, (Konsultan) Adiarta 2 tahun. Ketiga terdakwa saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Jambi. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *