SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, SH mengungkapkan pihaknya akan melayangkan surat panggilan ke 3 (tiga) untuk Ahmadi Zubir. Surat panggilan ketiga masih terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023, yang merugikan Negara sebesar Rp 800 juta.
“Kami akan mencoba panggilan ketiga. Namun, apabila saksi tetap tidak hadir, maka akan menjadi pertimbangan hakim dalam putusan,” ujar Yogi, dikutip dari Beritasatu.com
Majelis hakim telah memberikan peringatan bahwa alasan ketidakhadiran untuk kampanye tidak akan terus diterima sebagai alasan kuat. Jika saksi tidak hadir pada panggilan berikutnya, maka hakim berpotensi untuk mempertimbangkan absensi ini dalam putusan.
Sebelumnya diberitakan, JPU Yogi mengungkap alasan Ahmadi Zubir tidak hadir di persidangan karena kampanye.
“Panggilan kami terkendala karena alasannya kampanye. jadi kami tidak bisa memaksakan,” ujar Yogi, JPU Kejari Sungai Penuh
“Majelis Hakim juga tadi menyampaikan apabila tidak hadir nanti keterangan dibacakan atau apa, itu majelis hakim mempertimbangkan dalam putusannya,” kata Yogi.
Sementara disinggung soal kemungkinan pemanggilan paksa bagi Ahmadi Zubir, Yogi mengatakan bahwa hal itu merupakan kebijakan dari Pengadilan.
Untuk dugaan campur aduk nilai kerugian Negara yang terhadap masing-masing terdakwa. Menurut Yogi total nilai kerugian adalah sekitar Rp 800 juta, namun dia menggarisbawahi nilai tersebut berada dalam satu rangkaian.
“Majelis hakim sudah menjelaskan bahwa inikan 800 itu pasti ada porsinya masing-masing. Tapi didalam satu rangkaian, keterlibatan ini, keterlibatan itu,” katanya. (DD)