SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Tiga kali panggilan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk menghadiri sidang kasus korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023. Lagi, lagi Walikota Sungai Penuh non aktif ini mangkir.
Ahmadi Zubir tidak hadir di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (05/11/2024) dengan alasan sibuk kampanye. Padahal sidang sebelumnya, Minggu lalu Ferry Satria yang menjadi pasangan Ahmadi Zubir hadir memberikan kesaksian.
“Siapa saja saksi yang dihadirkan Pak Jaksa?” tanya Ketua Majelis Hakim, Yofistian di ruang sidang. Pengadilan Tipikor Jambi.
Jaksa menyampaikan ada dua saksi, pertama Ahmadi Zubir dan Firdanil. Dari dua saksi yang dipanggil, hanya satu orang memenuhi panggilan. Sementara Ahmadi Zubir, tidak memenuhi panggilan.
“Ini panggilan ketiga. Saksi (Ahmadi Zubir) mangkir lagi ya Pak Jaksa…? ” tanya Ketua Majelis Hakim.
Meski Ahmadi Zubir tidak hadir. Majelis hakim kembalikan kepada pihak penasihat hukum terdakwa tidak keberatan BAP saksi Ahmadi Zubir dibacakan.
Penasihat hukum Khusaeri Seger Manager Hotel Golden Harvest keberatan dibacakan BAP saksi Ahmadi Zubir. Tim penasihat hukum Khusaeri menegaskan seharusnya Kejaksaan bisa menghadirkan saksi ke Persidangan.
Dikatakan, pihaknya menghormati proses persidangan. Minta pengadilan mencatat, jika BAP Ahmadi Zubir dibacakan, maka kerugian Negara yang ditimbulkan oleh saksi tidak dibebankan kepada klien mereka, Khusaeri.
Sementara itu, empat terdakwa lainnya Khairi, Benni Zekmana dan Triko Marfendri melalui penasihat hukumnya, tidak keberatan jika BAP saksi Ahmadi Zubir dibacakan.
Selain itu, ada yang menarik perhatian tim penasihat hukum Khusaeri, soal jumlah uang titipan terdakwa sebagai uang kerugian Negara.
“Pada sidang kali ini, ada informasi penting dari Jaksa, yakni adanya nilai kerugian, setelah penitipan para terdakwa ada sisa kerugian Rp 85 juta. Sedangkan ada lagi di dakwaan jaksa, Rp 148 juta yang diberikan kepada saksi Ahmadi Zubir. Dan sampai hari ini (kemarin, red) belum ada pengembalian,” sebut Umar Syarif Afdal didampingi Roy Malah dan Andriyanto Pasaribu.
Menurut dia, jika dikalkulasikan antara sisa uang kerugian Negara yang belum dititipkan dengan nilai yang belum disetorkan oleh saksi Ahmadi Zubir, kerugian Negara menjadi berlebih.
“Ini uang dari mana? Nah, ini yang menjadi pertanyaan kita. Semestinya perhitungannya seimbang, tapi ini malah surplus. Perhitungan dari Jaksa seperti apa, kita belum tahu. Ini akan menjadi catatan khusus dari kita dan kita gali pada sidang-sidang berikutnya,” tandasnya.
Sebagai mana dilansir Jambi Independent menanggapi pernyataan penasehat hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum, menjelaskan, berdasarkan surat yang diterima oleh JPU, Ahmadi Zubir, tidak hadir karena masih mengikuti kegiatan kampanye Walikota Sungai Penuh. Dimana Ahmadi Zubir terdaftar sebagai Calon Walikota.
“Di ruang Persidangan sudah kita sampaikan, bahwa kami selaku Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, telah memanggil secara patut dan diterima langsung. Tanda terima sudah diserahkan di muka sidang dan panggilan ketiga ini, yang bersangkutan (Ahmadi Zubir, red) tidak bisa hadir dengan alasan kampanye. Dan ada juga surat izin dari Polres,” ungkap Yogi Purnomo, didampingi Tommi Ferdian, JPU Kejari Sungai Penuh.
Yogi menerangkan, surat tersebut disampaikan kepada majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Yofistian. Majelis hakim, lanjutnya, menyampaikan bahwa saat ini dalam masa Pilkada, sehingga keterangan saksi AZ dibacakan.
“Setelah panggilan ketiga saksi tidak bisa hadir dengan alasan kampanye, majelis menetapkan dibacakan saja berita acara pemeriksaannya (Ahmadi Zubir, red), pada sidang pekan depan,” sebut Yogi ketika ditemui usai sidang. (DD)