4 Terdakwa Kasus Korupsi KONI Minta Keringanan, Bagaimana Wako Ahmadi? 

SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Empat terdakwa kasus Korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 Khairi Ketua, Beni Zekmana Sekretaris, Triko Marfendri Bendahara dan Khusairi Seger General Menejer (GM) Hotel Harvest Jambi meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi agar menjatuhkan putusan yang meringankan.

Dalam Sidang yang digelar Selasa, (17/12/2024) keempat terdakwa membaca pledoi atau nota pembelaan masing-masing. Dalam nota pembelaan para terdakwa meminta putusan seringan-ringannya.

Bacaan Lainnya

“Hari ini jadwal pembacaan pledoi atau nota pembelaan para terdakwa kasus KONI Kota Sungai Penuh dan General Manager Hotel Golden Harvest,” tegas Dr. Oktir Nebi SH., M.H., kuasa hukum Triko selaku bendahara KONI.

Dalam pembelaan terdakwa yang disampaikan oleh masing-masing terdakwa melalui pengacara. “Adapun didalam nota keberatan Ketua KONI (Khairi) meminta putusan seringan-ringannya baik yang disampaikan oleh pengacara dan terdakwa sendiri,” tegas Oktir Nebi.

“Bendahara (Triko) baik diucapkan sendiri dan dibacakan oleh pengacara sama meminta putusan yang seringan-ringannya,” urainya.

Sedangkan terdakwa Khusairi Seger meminta dibebaskan dari segala tuntutan dikarenakan CV. Rahim Brother (Agung) juga ikut menandatangani kontrak kerja yang di mark up.

Usai sidang hari ini, agenda selajutnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi akan mengagendakan sidang putusan yang akan dibacakan pada Jum’at 20-12-2024.

Lantas Bagaimana dengan dugaan Keterlibatan Ahmadi Zubir selaku Walikota Sungai Penuh yang diduga terlibat dan menerima aliran dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023?

Menurut Zoni Irawan aktivis senior Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai mrnyebutkan bahwa Ahmadi Zubir selaku Walikota Sungai Penuh dan istrinya diduga kuat menerima aliran dana hibah KONI Kota Sungai Penuh dari Pengurus KONI sebesar Rp 148 juta. Dan hal tersebut sudah diakui oleh 3 terdakwa yaitu Khairi, Benni Zekmana dan Triko Marfendri, sebut Zoni.

Terkait dengan dugaan keterlibatan Ahmadi Zubir dalam kasus tersebut, untuk itu diminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi agar dapat menutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu termasuk Walikota Ahmadi Zubir jika terbukti terlibat dalam kasus tersebut juga patut dijatuhi hukuman (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *