JAMBI,GEGERONLINE.CO.ID-Empat terdakwa kasus dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada Jum’at, (20/12/2024).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi memutuskan masing-masing terdakwa Khairi Ketua KONI Kota Sungai Penuh, Benni Zekmana Sekretaris, Triko Marfendri Bendahara dan Khusairi Seger General Manager Hotel Grand Harvest Jambi 1 tahun penjara serta denda Rp. 50 juta.
“Hakim menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa Triko, Beni, Khairi dan Kusairi dengan vonis 12 Bulan Penjara dan denda Rp. 50 jt jika tidak dibayarkan diganti kurungan 1 bulan,” kata Dr. Oktir Neni S.H., M. H., Penasehat Hukum Triko kepada awak media, Jum’at (20/12/2024).
Sidang kasus yang melibatkan empat Terdakwa ini dimulai pada pukul 10.00 wib dan di skor hingga pukul 12.00 wib. Kemudian sidang kembali dilanjutkan pada pukul 13.30. Wib dan berakhir pada pukul 16.15 wib.
“Khairi dan Beni menerima hasil putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim sedangkan Triko dan Kusairi menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut,” tegas Oktir Neni. (***)