SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menjadwalkan pemanggilan terhadap Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir pada Selasa (31/12/2024), terkait kasus pembakaran dan pengrusakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di beberapa wilayah dalam Kota Sungai Penuh pada Pilkada 2024 lalu.
Dikutip dari sumber Metrojambi.com, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira dalam rilis akhir tahun Polda Jambi, Senin 30 Desember 2024 mrnyebutkan, “Besok (Selasa), saudara Ahmadi Zubir dijadwalkan memenuhi pemanggilan penyidik untuk diminta keterangan klarifikasi,” kata Andri.
Andri menjelaskan, bahwa pemanggilan Ahmadi Zubir didasarkan keterangan tersangka bahwa mobil dinas yang mereka gunakan berada di rumah pribadi Ahmadi Zubir.
“Dari keterangan tersangka seperti itu, besok hasilnya akan kita ketahui setelah pemeriksaan klarifikasi,” sebutnya.
Diketahui, mobil dinas yang digunakan oleh 3 tersangka untuk melarikan diri ke Bukit Tinggi, Sumatera Barat (Sumbar) ini adalah mobil Mitsubishi Triton, ketika itu menggunakan plat nomor BH 7879 NF.
Ternyata, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan mobil Mitsubishi Triton ini memiliki plat nomor asli BH 8018 R dan TNKB berwarna merah yang artinya milik Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Lantas, pada hari Jumat (6/12/2024) penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap Kadis Kominfo Kota Sungai Penuh Josrizal Helman.
Setelah itu, pada hari Rabu (11/12/2024) penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadis Kominfo Kota Sungai Penuh Heri Amperawanto, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Sungai Penuh.
Dalam kasus pembakaran dan pengrusakan, setidaknya ada sebanyak 13 orang tersangka yang telah ditahan di Polda Jambi.
Beberapa waktu lalu tersangka pembakaran kotak suara yang terjadi di TPS 2 Desa Renah Kayu Embun (RKE), Kecamatan Kumun Debai telah menyerahkan diri yang berinisial HH.
Lalu, adapun identitas pengrusakan TPS ini adalah JH, DK, ED, J, EK, A, W, I, dan R. Kemudian, ET, HG, dan PH. Motif mereka sendiri menggagalkan pemungutan suara pada saat itu dengan harapan diadakan pemungutan suara ulang (PSU).
Seiring waktu berjalan, ada 4 orang nama baru yang diduga terlibat dalam kasus pengrusakan TPS di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi yakni N, T, D dan A. Mereka diketahui, setelah petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Edi Putra (King) alias EK dan Iwan Purnadi (IP alias I).
Dari 4 orang nama baru, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang yakni N dan T. Sementara 2 orang lainnya yaitu D dan A mangkir dari panggilan penyidik. (***)