SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID– Tidak saja mangkir dari sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir ternyata juga tidak memenuhi panggilan untuk menghadap penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, pada Selasa (31/12/2024).
Ketidakhadiran Walikota Sungai Penuh ini dengan alasan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.
“Yang bersangkutan melalui keluarganya mengirimkan surat ke Polda bahwa tidak bisa hadir untuk pemeriksaan hari ini (Selasa),” kata Andri.
Dikatakan, Ahmadi Zubir meminta kepada penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimsus Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan pada tanggal 13 Januari 2025.
“Namun karena alasannya untuk kegiatan malam ini (Selasa), sehingga kami sudah menyampaikan kepada keluarganya yang mengirimkan surat untuk bisa hadir pada tanggal 3 Januari 2025,” jelasnya.
Andri menambahkan, bahwa apabila Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir ini tidak hadir lagi maka penyidik kembali melayangkan surat panggilan kedua.
“Karena yang penting bagi kami untuk mendapatkan klarifikasi dari bersangkutan,” jelasnya seperti dikutip dari Jambilink. (***)