KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID -Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Kerinci. Pada Rabu pagi (23/07/2025), tim dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari melakukan penggeledahan di kantor Desa dan rumah Kepala Desa Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin.
Penggeledahan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan atas dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020 hingga 2021. Tim penyidik berupaya mengamankan berbagai dokumen penting dan barang bukti yang berkaitan dengan penggunaan dana tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Yogi, saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp, membenarkan kegiatan tersebut. “Ya, saat ini kami masih melakukan proses penggeledahan. Dimulai sejak pukul 9 pagi tadi,” ungkapnya singkat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa selain Desa Muara Emat, penyelidikan juga tengah dilakukan terhadap Desa Batang Merangin. Kedua desa ini diduga terlibat dalam praktik penyelewengan dana desa dengan total potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 500 juta.
Langkah penggeledahan ini menjadi sinyal tegas dari Kejari Sungai Penuh dalam mengawal akuntabilitas penggunaan anggaran negara di tingkat desa, terutama dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Hingga berita ini dipublis belum ada informasi resmi terkait hasil penggeledahan maupun siapa saja pihak yang akan dimintai keterangan lebih lanjut. Namun dipastikan, proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap fakta-fakta hukum dan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut.(HM)