SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Kepala Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal dan mantan Kepala Desa Koto Baru, Kecamatan Tanah Kampung yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan Anggaran Dana Desa dan berpotensi merugikan keuangan Negara hingga ratusan juta rupiah kembali mencuat.
Terkait hal tersebut, LSM Petisi Sakti berencana akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, pada Senin (06/10/2025). Aksi ini digelar sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan masyarakat dan LSM terkait dugaan penyelewengan Dana Desa di dua wilayah tersebut.
Dalam tuntutannya, massa meminta Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk memberikan kejelasan informasi terkait laporan resmi yang telah disampaikan oleh LSM dan sejumlah wartawan atas dugaan penyalahgunaan DD/ADD Desa Pelayang Raya tahun anggaran 2021–2024. Laporan tersebut disebut telah menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Selain itu, LSM Petisi Sakti juga mendesak pihak kejaksaan untuk mengeluarkan surat perintah dugaan (Sprindug) dan surat perintah penyidikan (Sprindik) guna mempercepat proses hukum terhadap laporan dimaksud.
Tak hanya itu, massa juga meminta agar kejaksaan segera memanggil dan memeriksa mantan Kepala Desa Koto Baru, Yuni Hansah, atas dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2019–2023. Dalam laporan yang sama, turut disebutkan nama Sekretaris Desa Dian Indra Kita dan Kaur Aseptia Warman untuk diperiksa terkait keterlibatan mereka dalam pengelolaan dana desa Koto Baru.
Koordinator lapangan aksi, Marjoni, kepada awak media menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial masyarakat dalam mengawal transparansi penggunaan dana publik. Ia menepis isu yang menyebut dirinya memiliki kepentingan pribadi dalam aksi ini.
“Aksi yang akan kami gelar nanti adalah bukti kepedulian kami sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan desa. Selama ini mungkin ada yang berasumsi saya punya kepentingan pribadi atau sudah bermain di belakang dengan pihak-pihak tertentu, terutama Kades Pelayang Raya. Saya tegaskan, itu tidak benar sama sekali,” ujar Marjoni dengan tegas.
Lebih lanjut, Marjoni mengatakan, selama ini masyarakat sudah terlalu lama diam dan menunggu kejelasan penanganan laporan dugaan korupsi dana desa yang telah disampaikan ke pihak kejaksaan. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut yang terlihat nyata.
“Kami hanya ingin hukum ditegakkan dengan adil. Jangan ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum. Kalau memang ada laporan masyarakat yang disertai bukti, seharusnya segera diproses. Jangan sampai ada anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya peran lembaga sosial dan media sebagai mitra kontrol publik untuk memastikan penggunaan dana desa benar-benar berpihak kepada masyarakat, bukan justru menjadi ladang penyimpangan oleh oknum tertentu.
“Kami sebagai lembaga sosial bersama rekan-rekan media akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai uang rakyat yang seharusnya untuk pembangunan dan kesejahteraan warga justru dinikmati oleh segelintir orang,” tegas Marjoni.(HM)