Kasus Asusila Sekdes Koto Renah Terus Berlanjut, Damai Tidak Menghentikan Proses Hukum

SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Kasus dugaan tindakan asusila yang menyeret nama oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Koto Renah, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, berinisial EH, terhadap seorang perempuan disabilitas berusia (19) hingga kini terus berlanjut.

Informasi yang di terima awak media bahwa antara korban dan terlapor telah melakukan upaya perdamaian, tanpa sepengetahuan aparat kepolisian yang sedang menangani perkara tersebut. Dugaan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pemerhati hukum, karena berpotensi mengaburkan proses penegakan hukum terhadap kasus serius yang melibatkan korban dari kelompok rentan.

Bacaan Lainnya

Perdamaian tidak bisa dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum, apalagi jika menyangkut tindak asusila terhadap perempuan disabilitas. Negara harus hadir melindungi korban.

Secara hukum, dasar perlindungan terhadap korban dalam kasus ini sangat jelas:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk kekerasan seksual.

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang secara tegas menyatakan bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses hukum. Artinya, perdamaian keluarga tidak menghapus tindak pidana.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang memperlakukan penyandang disabilitas sebagai kelompok rentan sehingga pelaku tetap harus diproses secara pidana, meskipun korban atau keluarganya memaafkan.

Dengan demikian, upaya perdamaian keluarga hanya dapat dilakukan dalam konteks sosial atau menjaga hubungan antarwarga, namun tidak menghapus tanggung jawab pidana pelaku. Aparat penegak hukum tetap wajib melanjutkan proses penyidikan hingga ke Pengadilan, kata sumber.

Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan saat di konfirmasi gegeronline.co.id, Kamis (09/10/2025) menyebutkan. bahwa saat ini kasus Asusila yang diduga kuat dilakukan EH Sekdes Koto Renah masih terus diproses.

“Iya, proses kasus dugaan Asusila yang diduga dilakukan EH Sekdes Koto Renah terus kita proses sesuai dengan ketentuan Hukum,” tegasnya.

Saat ditanya Adanya isu Perdamaian kedua belah pihak, Very mengatakan belum ada laporan resmi kepada pihak kami tentang Perdamaian, yang jelas untuk saat ini kami tetap melanjutkan proses hukumnya, tutup Very.

Kasus ini sudah menjadi perhatian serius publik, terutama kalangan pemerhati perempuan, anak, dan disabilitas di Kota Sungai Penuh. Mereka menilai, dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh aparatur Desa terhadap perempuan disabilitas merupakan pelanggaran moral dan hukum yang tidak bisa ditoleransi.(HM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *