KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari pemerintah Kabupetan Kerinci Provinsi Jambi terkait kasus gugatan perdata kasus proyek pengadaan peralatan rumah sakit di dinas Kesehatan Kabupaten Kerrinci tahun anggaran 2008 dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.246.580.000-
Dalam Pelaksanaan proyek tersebut pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci belum membayar kewajibannya kepada pihak pelaksana PT. Batang Bayang senilai Rp.1.307.600.306,00.
Parahnya lagi, pihak Dinkes Kabupaten Kerinci melakukan Pengajuan blokir rekening kepada Bank Jambi Cabang Sungai Penuh sehingga uang Pembayaran atas pekerjaan senilai Rp 1.307.600.036,00 yang telah menjadi hak PT. Batang Bayang (penggugat)
Akibat permohonan kasasi ditolak, Pemkab Kerinci melalui Dinas Kesehatan harus membayar Rp 1.307.600.036,00.
Putusan kasasi itu ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2023 oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Yakup Ginting, SH, CN, M. Kn dan hakim anggota Dr drs M. Yunus Wahab SH, MH
dan Dr Nani Indrawati, SH, M. Hum.
“1. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci CQ Bupati Kerinci CQ Kepala Dina’s Kesehatan Kabupaten Kerinci tersebut.
2, Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Kasasi sejumlah Rp 500 000 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi putusan MA.
Sementara itu, kuasa hukum PT. Batang Bayang Lenny Marlina, SH membenarkan adanya putusan MA yang menolak kasasi Pemkab Kerinci, Menurutnya dengan putusan itu, maka kliennya berhak untuk menerima pembayaran proyek pengadaan Barang/jasa berupa pekerjaan pengadaan peralatan Rumah Sakit tahun anggaran 2008.
Kasus gugatan kepada Pemkab Kerinci itu bermula saat kliennya mendapatkan pekerjaan pengadaan peralatan Rumah Sakit Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2008, Namun dalam pelaksanaannya, proses pekerjaan sempat terjadi hambatan di luar Kendali dalam proses pengiririman barang sehingga mengalami keterlambatan, dan pihak Dinkes hanya membayar hasil pekerjaan senilai 65 persen (Rp1.307.600.036,00) dari nilai kontrak/Perjanjian, jelasnya.
“Karena ada hambatan di luar Kendall, pekerjaan sempat molor, sebetulnya selesai dan tinggal finishing saja. Namun tiba-tiba diputus kontrak oleh Pemkab,”
Pemkab Kerinci beralasan pemutusan kontrak itu disebabkan karena pekerjaan molor dan tidak sesuai dengan schedulel yang telah ditentukan.
“Pemkab menganggap terjadi keterlambatan sehingga mengakibatkan pekerjaan terganggu. Akhirnya pekerjaan tidak dibayar, begitu ceritanya,” imbuhnya.
Merasa dalam posisi benar dan tidak dibayar, akhirnya PT. Batang Bayang mengajukan gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Sungai Penuh dengan tergugat Pemkab Kerinci. Alhamdulilah dalam putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh nomor 17/Pdt.G/2022/PN Spn, penggugat PT. Batang Bayang menang.
Tak terima dengan Putusanya Pengadilan Negeri Sungai Penuh, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci melalui kuasa hukumnya melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Jambi.
Berdasarkan putusannya Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 149/PDT/2022/PT JMB, tanggal 26 Desember 2022, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh tanggal 24 Oktober 2022 nomor 17/Pdt.G/2022/PN Spn.
Tak puas dengan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi, akhirnya pihak Pemkab Kerinci mengajukan Pernohonan Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1761/K/Pdt/2023 tanggal 24 Agustus 2022, Menyatakan,
Menolak Pernohonan Kasasi dari pemohon Kasasi PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KERINCI CQ BUPATI KERINCI CQ KEPALA DINAS KESEHATAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KERINCI tersebut, beber Lenny.
Lenny berharap kepada Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Kepala Dinas Kesehatan agar tunduk, patuh dan taat terhadap putusan perkara ini dan segera melakukan Pembayaran uang sejumlah Rp 1.307.600.036. (satu milyar tiga ratus tujuh juta enam ratus ribu tiga puluh enam rupiah) kepada PT. Batang Bayang karena putusan ini sudah berkekuatan Hukum tetap (inkracht), harap Lenny.(BZ)