SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.iD-Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Sungai Penuh Don Fitri Jaya resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Senin,(03/11/2025).
Kasubsi Penuntut Bidang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh Tomi Ferdian membenarkan adanya surat untuk Penahan dari Mahkamah Agung.
” Ia (Don Fitri Jaya) ditahan atas perintah tersurat dari Mahkamah Agung RI,” ujarnya.
Adapun alasan Penahanan tersebut karena yang bersangkutan mengajukan banding dan tahap proses Kasasi.
” Sidang sebelumnya Pengadilan sudah memutuskan hukuman selama 1,2 tahun Penjara, namun terdakwa mengajukan banding, dan saat ini sedang menjalani proses Kasasi, ” terangnya nya.
” Ya, selama ini yang bersangkutan jadi tahanan rumah dengan alasan kesehatan, namun hari ini ditahan hingga April 2026,” tambahnya.
Diketahui, dalam kasus Korupsi stadion mini Kota Sungai Penuh ini sudah menyeret 5 orang tersangka termasuk mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga. Dan 4 orang lainnya sudah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Sungai Penuh.(HM)