— Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman telah mengambil tindakan tegas dengan mencopot secara permanen 13 pejabat eselon di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Keputusan drastis ini diambil setelah belasan pejabat tersebut terbukti terlibat dalam aktivitas judi online (judol) yang dianggap mencoreng integritas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah pencopotan ini diputuskan dalam rapat pimpinan Kementan yang dimulai sejak Senin (31/8/2026) pagi. Rapat tersebut membahas hasil verifikasi dan pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementan.

“Hari ini kami rapat mulai jam 06.00 pagi tadi. Sebanyak 13 orang kami copot karena tidak disiplin, ikut judi online. Kami copot semua 13 (pejabat eselon),” tegas Mentan Amran saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

Sanksi Tegas Tanpa Toleransi

Mentan Amran mengungkapkan bahwa penelusuran internal menemukan adanya pejabat yang mencatatkan nilai setoran atau deposit judi online hingga mendekati Rp 200 juta. Sebelum penindakan tegas ini, beberapa di antara mereka telah menerima pembinaan dan peringatan atas pelanggaran serupa, namun tetap mengulanginya.

Amran menegaskan bahwa keterlibatan ASN dalam judi daring tidak dapat ditoleransi karena bertentangan dengan nilai agama, etika pelayanan publik, dan tanggung jawab moral sebagai pelayan masyarakat. Ia menambahkan bahwa pencopotan ini justru merupakan bentuk pembinaan dan kepeduliannya terhadap masa depan para pegawai serta keluarga mereka.

“Kasihan pada anaknya, kasihan pada istrinya. Masa saya lebih sayang anaknya daripada mereka? Itulah bukti cinta saya pada mereka. Saya sebagai ‘Bapak’ mereka wajib membina ke jalan yang baik agar menjadi pegawai dan ASN teladan,” tutur Amran.

Ia memastikan sanksi pencopotan ini murni akibat pelanggaran disiplin judi online dan tidak terkait dengan tindak pidana korupsi. Amran juga menjamin bahwa operasional Kementan tetap berjalan normal. Dari total sekitar 52 ribu pegawai Kementan, posisi jabatan eselon yang kosong akan segera diisi oleh pejabat pengganti.

Maraknya praktik judi online di Indonesia telah menjadi perhatian serius pemerintah karena dampaknya tidak hanya pada kerugian finansial pribadi, tetapi juga mengancam produktivitas, stabilitas keluarga, hingga integritas instansi publik. Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online terus memperketat pengawasan terhadap seluruh lapisan masyarakat, termasuk aparatur sipil negara.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap ASN dituntut untuk menjaga kehormatan negara serta martabat PNS. Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan disiplin, termasuk keterlibatan dalam tindak pidana atau aktivitas ilegal seperti judi online, dapat dikenakan sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Langkah tegas Kementan ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh kementerian dan lembaga dalam menegakkan pakta integritas ASN.