Chat Mesum Istri Orang, Anggota DPRD Kerinci Digugat ke Pengadilan

Ket poto : Kanan atas, Adi Purnomo. Kiri Atas: Sukaseh. Kanan bawah : Amir Mahmud. Kiri Bawah: Ipe Perdamaian.

Kerinci, GegerOnline.co.id-Kasus Chat mesum yang diduga kuat dilakukan oleh Adi Purnomo anggota DPRD kabupaten Kerinci yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan Sukaseh Istri Ipe Perdamaian kembali hangat diperbincangkan. Pasalnya Chat mesum Blackberry Mesenger (BBM) melalui akun milik Adi Purnomo dengan Sukaseh pemilik akun Kasih Amanda tanggal 6 Agustus 2015 lalu kembali digugat Ipe Perdamaian melalui kuasa hukumnya Amir Mahmud, S. ag, MH, C. L..A. ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh tanggal 9 April 2020.

Amir Mahmud kuasa hukum Ipe Perdamaian saat dikonfirmasi Geger Online di Kota Sungai Penuh Sabtu 20/6/2020 membenarkan bahwa ia selaku kuasa hukum Ipe Perdamaian (Penggugat) secara resmi telah mengajukan gugatan perdata terhadap Adi Purnomo (Tergugat) anggota DPRD kabupaten Kerinci ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada tanggal 9 April 2020, ujarnya. “Ya benar saya selaku kuasa hukum penggugat secara resmi telah mengajukan gugatan terhadap Adi Purnomo (Tergugat) ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan percakapan BBM tanggal 6 Oktober 2015 tergugat melalui akun Poernomo Adi mengirim pesan BBM ke akun Amanda Kasih milik istri penggugat dan pengakuan Adi Purnomo di kantor Kepala Desa Batu Hampar pada tanggal 17 Oktober 2015, saya berpendapat bahwa perbuatan tergugat tersebut melanggar hukum baik Perdata maupun Pidana, tegas Amir. “Pada pokoknya objek gugatan tersebut adalah hubungan melanggar tata susila, hal ini dibuktikan dengan adanya Chat BBM antara tergugat dan istri penggugat. Karena adanya persoalan tata susila yang dilanggar oleh tergugat mengakibatkan kerugian bagi penggugat,” jelasnya.

Lantas ada pertanyaan publik bahwa Adi Purnomo sudah bebas dari perkara pidana, bagaimana tanggapan anda selaku kuasa hukum penggugat?.

Amir menjawab, ya tergugat dulu menjadi terdakwa itu dalam kasus perkosaan atau perzinahan yang menurut pertimbangan Majelis hakim saat itu tidak terbukti melalui putusannya. Tetapi dalam putusan itu terbukti adanya Chat BBM yang melanggar tata susila sekaligus membuktikan adanya hubungan terlarang antara Adi Purnomo dan Sukaseh istri Ipe Perdamaian, tegas Amir.

Berdasarkan seluruh dalil gugatan, untuk itu kami selaku kuasa hukum penggugat berharap agar majelis hakim yang mulia mengabulkan seluruh gugatan penggugat, tutup Amir. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *