Lebong, GegerOnline.co.id-Panglima Hukum Rakyat (PHR) cabang Kabupaten Lebong Kabupaten Provinsi Bengkulu telah menyurati pemerintah daerah guna berjalannya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terkait penggunaan dana Covid-19.
“Saya sudah menyurati pemerintah daerah Kabupaten Lebong bertujuan untuk keterbukaan publik terkait dana Covid-19 agar masyarakat Lebong mengetahui kemana saja alokasi dana tersebut,” ujar Harlis Ketua PHR Lebong kepada Gegeronline.co.id dan Bidik07elangoposisi.com, Senin (23/6/2020) dikediamannya.
Dijelaskan Harlis, sejatinya peran data yang lebih utama berorientasi ke depan dalam penggunaan anggaran Covid 19 yang rawan terjadi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan dengan keterbukaan Informasi Publik akan menjadi landasan kita untuk melaksanakan kontrol sosial, harapan kita semoga tidak terjadi penyimpangan.
“Agar alokasi anggaran bisa dipertanggungjawabkan, maka dari itu PHR Lebong menyurati sekaligus meminta rincian anggaran yang telah digunakan OPD dan tim gugus tugas,” kata Harlis.
Harlis menyebut keterbukaan publik menjadi hal yang sangat penting di setiap badan publik atau pemerintahan. Ketersediaan informasi publik harus bisa dimanfaatkan kolaborasi pemerintah dengan masyarakat, atau pemangku kepentingan lain.
“Sesuai regulasi UU kita harus menunggu sampai 10 hari, jika tidak dibalas kita akan kirim surat keberatan. Hukum mendukung apa yang kita ucapkan,” tutur Harlis demi terwujudnya keterbukaan Informasi Publik di pemerintah daerah.
Perwarta : Sbong Keme