Sungaipenuh, GegerOnline.co.id– Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang lebih dikenal dengan istilah Bantuan Bedah Rumah di Desa Maliki Air Kecamatan Hamparan Rawang Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi dinilai tidak tepat sasaran dan berindikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Menurut Yusepdi warga RT. 1 Desa Maliki Air penerima BSPS atau Bantuan Bedah Rumah di Desa Maliki Air tidak tepat sasaran, karena ada 4 orang yang menerima bantuan atas nama Darmawan Ketua BPD, Pirmaidi Anggota BPD, Hafis Kepala Dusun (Kadus) dan kakak kandung suami Kepala Desa Hardinal Joher. Apakah ini yang dinamakan tepat sasaran,? ujar Yusepdi.
Kepada Gegeronline.co.id Yusepdi bersama Doni Ardi, dan Tri Swanto Jum’at (4/7/2020) saat menjelaskan, kami sudah didata tetapi tidak dapat bantuan bedah rumah, justru yang menerima bentuan tersebut adalah Joher yang merupakan kakak kandung suami Kades.
Selain itu Darmawan anggota BPD dan Pirmaidi Kadus atas nama Hafis juga mendapatkan bantuan bedah rumah tersebut sudah dua kali bertut-turut, terangnya.
Ia menambahkan, padahal rumah kami memang tidak layak huni dan bisa dibandingkan dengan rumah yang telah mendapatkan bantuan.
Hal senada disampaikan Triswanto (pak Sarah) di kantor Geger online mengungkapkan, yang mendapatkan bantuan bedah rumah di Desa Maliki Air adalah keluarga Kades dan Suami Kades, ungkap Triswanto.
Tak ketinggalan Doni Ardi warga Desa Maliki Air menyebutkan, selain keluarga Kades dan suami Kades diketahui perangkat Desa dan anggota BPD juga mendapatkan bantuan bedah rumah tahun 2020 yang jumlahnya 5 orang, “Bagaimana Desa mau maju kalau kinerja Kades sistim kekeluargaan, coba cek rumah kami bertiga ke lapangan lebih pantas mendapatkan bantuan bedah rumah dari pada lima orang yang mendapat bantuan,” Untuk itu kami berharap kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh agar segera mengambil tindakan supaya penerima bantuan ini tepat sasaran dan memang benar-benar menyentuh rakyat miskin bukan berdasarkan kekeluargaan, tutupnya.
Kepala Desa Maliki Air Fitria Zidofa dikonfirmasi Melalui Watshapp (WA) menyebutkan, masalah bedah rumah tepatnya program BSPS, fungsi Kades adalah mengusulkan calon penerima. Ini sudah kami lakukan dengan mengajukan lebih dari 50 calon penerima ke Dinas Perkim. Alhamdulillah tahun ini Desa kita dapat 26 rumah yang nama penerima ditetapkan oleh Perkim. Selanjutnya oleh perkim melalui TPL atau fasilitatornya dilakukan pengecekan lapangan atas nama tersebut yang disesuaikan dengan ketentuan, siapa yang berhak dan layak dapat bantuan.
“Ini bukan kewenangan Kades Kami hanya memfasilitasi dan mendampingi karna kami yang punya wilayah. Dalam perjalanannya dari nama yang ada tidak semua syarat dan kelayakan terpenuhi, tegas Kades.
Ternyata Perkim punya data RTLH, maka disurvey lagi siapa yang berhak dan layak berdasarkan data RTLH. Kembali lagi tidak ke ranah dan kewenangan kades dalam penetapannya. “Kalau dalam perjalanannya yang dapat ada anggota BPD tentunya berdasarkan aturan, syarat dan ketentuan yang ada Setahu saya kami sudah dua kali mengirim usulan mulai dari tahun 2019 dan awal 2020. Tetapi data yang dipakai oleh Perkim dari data kapan saya kurang tau Bisa bapak konfirmasi ke Perkim.” tutup Fitra Zidofa. (Solin/Mamak)