Jakarta, GegerOnline.co.id– Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mendorong pemerintah memfasilitasi Tes Cepat Covid-19 sesuai dengan kebutuhan dalam rangka melindungi masyarakat yang lebih luas.
“Pemerintah punya anggaran besar. Ketika Presiden Joko Widodo marah-marah soal serapan anggaran penanganan Covid-19 yang viral, disebutkan anggarannya Rp75 triliun,” kata Saleh saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah ini berharap anggaran yang begitu besar itu bisa dialokasikan salah satunya untuk memfasilitas masyarakat melakukan tes cepat.
Apalagi, masyarakat perlu difasilitasi untuk melakukan Tes Cepat karena pada masa pandemi Covid-19 hasil tes tersebut menjadi syarat untuk berbagai kegiatan masyarakat, termasuk ketika hendak bepergian.
“Persyaratan itu pemerintah yang mengatur. Jangan aturan negara justru menyulitkan masyarakat. Karena itu, negara perlu memfasilitasi,” ungkapnya.
Menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, pelaksanaan tes cepat bertujuan untuk kebaikan masyarakat, pemerintah sendiri, dan negara.
“Kita harus bersyukur masyarakat mau mengikuti Tes Cepat. Dulu ada yang menolak karena takut,” katanya.
Sementara itu Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.
Menurut surat edaran tersebut, batasan tarif tertinggi untuk Tes Cepat antibodi adalah Rp150.000.
Saleh menilai, ketentuan tersebut harus diikuti dengan aturan tentang sanksi bagi layanan kesehatan yang melanggar batas tarif tertinggi Tes Cepat.
“Kalau tidak sanksi, wibawa aturan tersebut dengan sendirinya perlu dipertanyakan,” tukas Saleh.(*)