PHR Pertanyakan Anggaran Covid-19 ke Bupati Lebong

Lebong, Gegeronline.co.id -Panglima Hukum Rakyat (PHR) Kabupaten Lebong mempertanyakan dana Covid 19 kepada Bupati dan Sekda Lebong melalui surat nomor : 001/PHR-lebong/VI/20 tanggal 11-06-2020 perihal : Permohonan Foto copy data-data alokasi anggaran Covid 19 Surat yang ditembuskan kepada DPRD dan BKD Lebong hingga Kamis (7/06/20) belum juga mendapat jawaban dari Sekda.

Harlis Sang Putra ketua Panglima Hukum Rakyat (PHR) kabupaten Lebong kepada Geger Online Selasa (07/06/2020) mengatakan, bahwa PHR telah menyurati Bupati dan Sekda Lebong pada 16 Juni 2020. Namun hingga kini belum ada balasan dari Bupati maupun sekda, kata Harlis.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, rakyat berhak tau informasi tentang anggaran covid 19 di Kabupaten Lebong secara terinci demi terciptanya transparansi anggaran di Kabupaten Lebong, tambahnya.

Berdasarkan hasil wawancara saya dengan Indra Gunawan Sekwan Lebong, ia menyampaikan akan menganalisis dan mempelajari dulu, kemudian akan diusulkan rapat terkait surat dari PHR tersebut, ungkap Harlis menirukan ucapan Sekwan.

Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen Sampai saat ini belum ada rincian anggaran Covid 19 kabupaten Lebong, secara resmi kepada Dewan, barangkali sampai ke Sekretaris Dewan (Sekwan) dan belum ada sampai ke Ketua DPRD” terangnya (2/7/2020).

Lebih jauh dijelaskan Carles, kalau nantinya tidak ada keterbukaan anggaran Covid 19 Kabupaten Lebong, maka DPRD akan membentuk tim Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawasi anggaran Covid 19, untuk keterangan lebih jelas silakan hubungi Sekwan, jelas Carles.

Pewarta : Sbong Keme

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *