Walikota Pematang Siantar Digugat

PematangSiantar, GegerOnline,co.id-Sidang perdana gugatan perdata
terhadap Walikota Pematang Siantar Hefriansyah Noor yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid yang diagendakan pada Rabu (8/7/2020) di Pengadilan Negeri Pematang Siantar ditunda hingga minggu depan, Rabu (15/7/2020), karena Walikota Hefriansyah mangkir dan tidak hadir dalam Persidangan.

Salah satu penggugat Abdul Wahab Katino (52) warga Gang Demak Kelurahan Martoba Kota Pematang Siantar yang sehari-hari bekerja sebagai Pedagang Pecal keliling ini menyebutkan, bahwa ia bersama Rahma dinyatakan terpapar Covid 19 oleh tim gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 Pemkot Pematang Siantar. Berdasarkan hasil suwebnya kami dinyatakan negativ terkena Covid 19. tetapi pihak Gugus tugas Pemko Siantar sudah terlanjur mengumumkan bahwa dua Warga Gang Demak positiv terkena covid 19, ujar Katino. Tak terima disebut pasien positif Covid 19, akhirnya Warga Gang Demak mengajukan Gugatan perdata terhadap Walikota Hefriansyah ke Pengadilan Negeri Pematang Siantar.

Bacaan Lainnya

Ditambahkan Abdul Wahab Katino, perlu diketahui, kami sempat dirawat di Rumah Sakit Adam Malik Medan selama 28 hari, dan kami dinyatakan tidak positif covid 19.

Sementara kami dari Warga Gang Demak Pematang Siantar disebut penyebar covid-19 di wilayah Pematang Siantar, padahal itu semua tak benar, terang Katino.

Untuk itulah kami dari Warga lingkungan Gang Demak mengajukan Gugatan perdata kepada Walikota Pematang Siantar Hefriansyah yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas ke Pengadilan Negeri Pematang Siantar.

Menariknya Warga membawa gerobak tempat jualan Pecal Keliling di Pengadilan Negeri Pematang Siantar sambil menunggu sidang digelar, namun sangat disayangkan sidang ditunda pekan depan.

Masih menurut pengakuan warga, Selama di Rumah Sakit warga tersebut diterlantarkan dan tidak diperhatikan oleh pihak Pemko, Parahnya lagi ongkos pulang ke Pematang Siantar pun tak ada, mereka bisa pulang dibantu oleh Dokter RS Adam Malik Medan, tutup Katino.

Laporan: Syam Hadi Purba Tambak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *