Pematangsiantar, gegeronline.co.id–
Percintaan tak selamanya kokoh seperti rumah yang berdiri mempunyai tiang dan pondasi yang pundamen untuk selamanya.
Begitu pula dengan Percintaan antara Dendi dan Ulan Situmeang, kini goyang bagaikan perahu yang dilanda ombak kemudian oleng tanpa arah, karena adanya pihak ke tiga yang ikut campur sekaligus menggoyang kisah cinta mereka.
Padahal Dendi dan Ulan rencananya akan duduk bersanding di pelaminan dalam menggapai Rumah Tangga bahagia.
Ulan Situmeang (40) warga Jalan Rakutta Sembiring Gang Cebol Pematang Siantar, jum’at (10/7/2020) di Polsek Siantar Barat menceritakan tentang kasus Dendi kekasihnya yang kini mendekam di Jeruji besi sejak (27/6/20) lalu yang dititipkan di Polres Siantar Sumatera Utara. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
Dendi saat ditemui di ruang tahanan Polsek Siantar Barat mengatakan, ada pun kronologis Kasus Pasal 362 tentang Pencurian, sebenarnya saya tidak mencuri uang korban (Sonta Ria Simangunsong) dan sepertinya kasus itu direkayasa.
Dendi juga menceritakan Awal kejadian, pada tanggal (9/6l/2020) lalu Dendi dan Sonta Ria Simangunsong kenalan dan duduk bersama di cave Jus Willy di wilayah Jalan P. Nanggi
Perluasan Pematang Siantar.
Setengah jam kemudian Kenalan borunya Sonta mengajak ke salah satu tempat dengan alasan untuk lebih tenang lagi dalam bercanda gurau, tapi Dendi tak mau.
Tetapi Sorta terus mendesak Dendi, karena takut langsung Lari menyebrang. Dan pada saat itu Dendi langsung diteriaki maling, begitulah cerita saya masuk bui ini, ujar Dendi.
Untuk mengecek kebenarannya Jum’at (10/7/20) awak Media langsung Ke Cave Jus Willy di Perluasan Pematang Siantar dan bertemu dengan Pemilik Cave bernama Sianturi, ia menerangkan, karyawan kami tidak tahu tentang berapa nilai uang yang hilang seperti yang disangkakan kepada Dendi, dan pihak cave sudah dipanggil oleh pihak Polres Siantar dan kami sudah menjelaskan yang Sebenarnya.
Ketua Advokasi Anggaran Indonesia (AAI) Daniel Purba, SH yang mendampingi keluarga Dendi menjelaskan kepada awak media ini, diminta kepada pihak yang berwajib (Polisi) agar membebaskan Dendi dari tuntutan hukum yang disangkakan dengan Pasal 362 KUHP, alasannya karena bukti berupa uang yang dicuri dan saksi uang itu milik S sangat diragukan ujar Daniel.
Pewarta: Syam Hadi Purba Tambak SH.