224 Ribu Rokok Tanpa Cukai Ditangkap

Gambar Ilustrasi

Jambi, gegeronline.co.id-Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Jambi menangkap dan menyita sebanyak 224 ribu batang rokok tanpa pita cukai, akibatnya Negara dirugikan Rp.100 juta lebih. Rokok tersebut dibawa dari Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat menuju Kota Jambi.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea cukai Jambi, Heri Susanto Jum’at (10/7/2020) mendapatkan informasiakan ada masuk barang Ilegal berupa rokok yang dilakukan pada Minggu 5 Juli 2020, kemudian tim bergerak dan mengejar kendaraan yang membawa rokok tersebut dan berhasil mengamankan satu mobil truk dengan dua orang saksi berinisial IS dan EP di jalan Lintas Sumatera Sakernan, Sengeti Kabupaten Muaro Jambi.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan itu dilakukan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan kantor Bea Cukai Jambi dalam operasi Gempur 2020, dengan sasaran rokok, minuman keras dan barang impor tanpa cukai”, ungkap Heri kepada wartawan.

Barang rokok ilegal dan mobil pengangkut telah disegel serta dua orang saksi telah diamankan di Kantor Bea Cukai Jambi.

Atas tindakan tersebut diduga melanggar Undang-undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, tutup Heri. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *